NEWSmedia - Ketua Indonesia e-Sports Association (IeSPA) Provinsi Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengkritisi Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) No 34/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan e-Sports di Indonesia.
Peraturan itu dianggap melampaui kewenangan, dan dianggap bertentangan dengan dasar hukum peraturan itu sendiri serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“PBESI itu hanya salah satu organisasi e-Sports, bukan satu-satunya. Selain PBESI, ada IeSPA, AVGI, Club e-Sports, komunitas dan lainnya. IeSPA juga diakui pemerintah dan menjadi anggota KORMI. AVGI juga diakui sebagai organisasi eSports melalui KemenhumHAM. Begitu juga yang lainnya," kata Ucu kepada NEWSmedia, Jumat, 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Hanya 1 Tahun 7 Bulan Menjabat, Yenny Wahid Mundur dari Komisaris Independen Garuda
Ucu menjelaskan, PBESI, IeSPA, AVGI dan komunitas lain yang menaungi para gamers memiliki kedudukan yang sama sebagai organisasi.
Bedanya, PBESI masuk sebagai anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mengurus Olahraga Prestasi di Indonesia.
Sementara IeSPA menjadi anggota Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonsia (KORMI) yang mengurus seluruh e-Sports di masyarakat yang tidak bertujuan pada prestasi.
Baca Juga: Raja KGPAA Mangkunagoro IX Solo Tutup Usia di Jakarta
“PBESI dan IeSPA itu setara, beda bidang kerjanya saja. Jadi tidak bisa peraturan PBESI mengatur keseluruhan dunia e-Sports di Indonesia. Belum lagi hak masyarakat untuk berolahraga atau ber e-Sports tidak bisa dibatasi oleh peraturan sebuah organisasi. PBESI bukan pemerintah,” ujar Ucu.
Ia menjelaskan, dalam peraturan PBESI, yaitu pada BAB XVIII Game dan Penerbit Game pasal 39 ayat (1) disebutkan PBESI membina mengatur, dan mengawasi Game yang berlaku di Indonesia. Sedangkan di ayat (5) disebutkan, penerbit game wajib mendaftarkan yang diterbitkannya pada PBESI untuk beroperasi di Indonesia.
“Ini jelas-jelas keblinger. PBESI itu hanya organisasi e-Sports, bukan pemerintah. Jadi tidak punya hak mengatur game yang beredar di Indonesia. Ini namanya berusaha memonopoli industri game. Ini dapat menghambat tumbuhnya industri game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” ucap Ucu.
Baca Juga: Hukum Salat Jumat 2 Gelombang, Ini Fatwa MUI Lengkap Dengan Hadis dan Kaidah Fiqihnya
Ucu mengungkap, bahwa berdasarkan data NewZoo tahun 2020, Indonesia memperoleh reveneu dari dunia game sebesar US$1,74 miliar. Dengan pertumbuhan 32,7% tiap tahunnya. Selain itu, pertumbuhan mobile gamers di Indonesia itu terbesar se-Asia.
“Jadi terlihat jelas peraturan PBESI itu hanya sebuah akal-akalan untuk memonopoli ekonomi game di Indonesia. PBESI sudah keluar dari girohnya sebagai sebuah organisasi e-Sports. PBESI bukan lembaga pemerintah sehingga tidak punya hak memonopoli dunia game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” kata Ucu, menegaskan.***
Artikel Terkait
Ketagihan Game Online, Dua Pemuda Nekat Edarkan Sabu
5 Website Game Online PC Gratis, Cocok Dimainkan Saat Bosan Karena Pandemi
Takae Esports 'Jawara' H3ro Esport 2.0 PUBG Mobile, Bigetron RA Ketiga
Hasil MDL ID Season 4 Day 4: Pabz Esport Harus Akui Keunggulan GPX Setelah Kalah 0-2