• Jumat, 22 September 2023

Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK 2023? Cek Lengkap 4 Perbedaan Dasar dari Masa Kerja hingga Proses Seleksi!

- Senin, 18 September 2023 | 14:05 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Seleksi CPNS dan PPPK 2023

NEWSmedia - Bagi kamu yang masih bingung untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK, segera simak penjelasan berikut ini.

Sebagaimana telah diinformasikan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK ditunda dan dimulai pada Rabu, 20 September 2023 mendatang.

Jadi kini masih ada waktu buat kamu untuk mempertimbangkan untuk ikut pendaftar di CPNS atau PPPK 2023.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094 Tahun 2023 yang Bisa Kamu Bagikan ke Medsos!

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah sebutan yang diberikan pemerintah kepada mereka yang melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

CPNS sendiri nantinya akan ditempatkan di beberapa instansi pemerintah sesuai tujuan dari pemalar itu sendiri.

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan PPPK merupakan istilah yang diberikan kepada masyarakat Indonesia yang bekerja dengan perjanjian dan jangka waktu kerja yang sudah ditentukan.

Sebagaimana melansir dari akun Instagram @tamarapratiwi, berikut beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Tayang Malam Ini! Klik Link Nonton Drakor Arthdal Chronicles Season 2 Episode 4 Sub Indo Resmi: Cek Spoiler!

1. Masa kerja

Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang pertama terletak pada masa kerja, dalam hal ini CPNS menawarkan masa kerja sampai pensiun.

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang terbatas yaitu perjanjian selama 1-2 tahun saja.

2. Gaji

Pada gaji dan tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PPPK ini berbeda.

Dengan kata lain, PPPK hanya mendapatkan gaji dan tunjangan saja. Akan tetapi, CPNS nantinya akan mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh negara.

Halaman:

Editor: Nynys Khoirun Nisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini