NEWSmedia - Bagi kamu yang masih bingung untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK, segera simak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana telah diinformasikan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK ditunda dan dimulai pada Rabu, 20 September 2023 mendatang.
Jadi kini masih ada waktu buat kamu untuk mempertimbangkan untuk ikut pendaftar di CPNS atau PPPK 2023.
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah sebutan yang diberikan pemerintah kepada mereka yang melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
CPNS sendiri nantinya akan ditempatkan di beberapa instansi pemerintah sesuai tujuan dari pemalar itu sendiri.
Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan PPPK merupakan istilah yang diberikan kepada masyarakat Indonesia yang bekerja dengan perjanjian dan jangka waktu kerja yang sudah ditentukan.
Sebagaimana melansir dari akun Instagram @tamarapratiwi, berikut beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK.
1. Masa kerja
Perbedaan antara CPNS dan PPPK yang pertama terletak pada masa kerja, dalam hal ini CPNS menawarkan masa kerja sampai pensiun.
Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang terbatas yaitu perjanjian selama 1-2 tahun saja.
2. Gaji
Pada gaji dan tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PPPK ini berbeda.
Dengan kata lain, PPPK hanya mendapatkan gaji dan tunjangan saja. Akan tetapi, CPNS nantinya akan mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Artikel Terkait
Diwajibkan Pakai E Materai di Persyaratan Administrasi CPNS 2023? Ketahui Lengkap Cara Mendapatkannya di Sini!
Sebelum Terlambat! Segera Ikuti Langkah Mudah untuk Dapatkan E Materai Sebagai Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023