Resmi Jadi Tersangka! Berapa Lama Hukuman Mario Dandy Satrio Atas Penganiayaan Kepada David Hingga Alami Koma?

- Jumat, 24 Februari 2023 | 12:49 WIB
 Mario Dandy Satrio aniaya David hingga koma ditetapkan sebagai tersangka (tangkap layar Instagram @mediaindonesia)
Mario Dandy Satrio aniaya David hingga koma ditetapkan sebagai tersangka (tangkap layar Instagram @mediaindonesia)

NEWSmedia – Diketahui Mario Dandy Satrio merupakan anak dari seorang pejabat pajak, sedangkan David merupakan korban merupakan anak dari Pengurus Pusat GP Ansor.

Adanya penganiayaan ini berlangsung di perumahan Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Diketahui atas penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, kini korban David hingga alami koma di rumah sakit.

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Film Horor Pesugihan Bersekutu dengan Iblis: Teror Apa Saja yang Diterima Keluarga Hendri?

Pada konferensi pers Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi dan penetapan tersangka kepada Mario Dandy Satrio.

Sebagaimana melansir dari PMJnews pada Jumat 24 Februari 2023, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan lengkap kronologi terbaru penganiayaan dari anak pejabat dengan anak Pengurus Pusat GP Ansor hingga alami koma.

Kronologi Mario Dandy Satrio (berinisial MDS) menerima aduan dari teman wanitanya berinisial A berumur 15 tahun. Dia mengatakan mendapatkan perbuatan tidak baik dari David (berinisial D) yang ternyata adalah mantan pacarnya.” ungkapnya.

Baca Juga: Telah Tayang! Film Horor PESUGIHAN Bersekutu dengan Iblis: Cek jadwal Tayang Spoiler Resmi, dan Link Nonton

Terkait informasi itu, Ade Ary Syam saat konferensi pers pada Rabu, 22 Februari 2023 mengungkapkan beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba menghubungi korban untuk dikonfirmasi kebenarannya.

“Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023 saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,"tambahnya.

Kemudian, ketiganya bertemu dengan Mario Dandy memakai Jeep Rubicon bersama dengan saksi A ditambah satu orang saksi lagi si S. tersangka mendatangi si korban yang saat itu berada di rumah teman.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 24 Februari 2023: Simak Keberuntungan untuk Shio Naga dan Juga Shio Kambing

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban, kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R," ucap Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," ucapnya.

Pada akhirnya peristiwa penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh pelaku dengan menendang kaki korban sehingga pihak korban terjatuh. Setelah itu, si pelaku memukul korban memakai tangan kanan.

Halaman:

Editor: Nynys Khoirun Nisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini