Rebbeca Klopper Resmi Laporkan Pemilik Akun Twitter yang Sebarkan Video Syur 47 detik yang Menyeret Namanya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:47 WIB
Rebbeca Klopper laporkan pemilik akun Twitter penyebar video Syur 47 detik ke Mabes Polri. (Instagram.com/@rklopperr)
Rebbeca Klopper laporkan pemilik akun Twitter penyebar video Syur 47 detik ke Mabes Polri. (Instagram.com/@rklopperr)

NEWSmedia - Usai ramai kasus video Syur 47 detik, Rebbeca Klopper resmi laporkan pemilik akun Twitter penyebar video ke Mabes Polri.

Beberapa waktu lalu, diduga video Syur 47 detik Rebbeca Klopper beredar luas di media sosial terutama di Twitter.

Kali ini terkait tuduhan video syur 47 detik Rebbeca Klopper tersebut, pihaknya resmi laporkan akun Twitter penyebar video ke Mabes Polri.

Baca Juga: Profil Adibah Humairah Atau Dibo, Atlet Mobile Legends Malaysia Yang Populer di Indonesia Sejak SEA Games 2023

Pada Kamis 25 Mei 2023, kekasih Fadly Rebbeca Klopper melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik akun Twitter penyebar video Syur @dedekkugem ke Polisi.

Hal ini dilakukan Rebbeca karena mengganggap dirinya menjadi korban dan Video tersebut tak harusnya disebarkan.

Seperti ramai diperbincangkan akun Twitter tersebut merupakan orang yang pertama kali menyebarkan video Syur 47 detik diduga Rebbeca Klopper di media sosial.

Baca Juga: Hasil Akhir Malaysia Masters 2023, Marcus/Kevin vs Hoki/Kobayashi: The Minions Terpaksa Gugur di 16 Besar

Video tersebut menampilkan adegan tidak senonoh diduga video Syur Rebbeca Klopper dengan seorang laki-laki belum dikenal.

Laporan yang dilayangkan Rebbeca Klopper tersebut adalah mengenai tindakan yang dilakukan pemilik akun Twitter tersebut.

Dalam laporan tersebut, Rebbeca Klopper menyatakan sebagai korban dan menyertakan barang bukti.

Baca Juga: Serbu, Lowongan Kerja Terbaru Dari JCO Persyaratannya Sangat Mudah

Barang bukti tersebut berupa hasil tangkapan layar yang menunjukkan terunggah ya video tersebut.

Polisi mengungkap laporan ditunjukkan pada pemilik akun Twitter @dedekkugem karena telah menyebarkan Video tersebut tanpa hak dan izin.

"Penerima kuasa dari Rapk alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dede gemes @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat satu Junto 27 ayat satu Undang-undang RI nomor 19 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11b2008 tentang ITE dengan korban atas nama Rapk alias RK dan Saksi-saksi yaitu atas nama FF dan II." Kata Kabid Humas Mabes Polri saat konferensi pers Kamis dikutip NEWSmedia dari Instagram @lambe.turah_office.

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini