Video Lawas Ferdy Sambo Pidato Lantang Soal Pemecatan Kembali Viral, Pasca Sambo Disanksi PTDH: Siap Jenderal!

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:35 WIB
Pidato lantang Irjen Ferdy Sambo, tegas katakan penegakan disiplin video lawasnya kembali viral.  (Foto: Twitter.com/@pjalankaki)
Pidato lantang Irjen Ferdy Sambo, tegas katakan penegakan disiplin video lawasnya kembali viral. (Foto: Twitter.com/@pjalankaki)

NEWSmedia – Sebuah video yang menayangkan Irjen Ferdy Sambo berpidato lantang dan tak segan memberhentikan anggota-anggota polisi dengan tidak hormat kembali viral.

Ferdy Sambo yang mengenakan baret biru dan pakaian dinas dengan lambang bintang dua di kerah, secara tegas mengatakan jika masih banyak polisi baik.

Video itu kembali viral, setelah Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PDTH, hasil siding kode etik yang diputuskan Jumat dinihari 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat Sebagai Anggota Polri atau PTDH: Apakah Arti PTDH?

“Lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan,” tandas Ferdy Sambo, lantang.

“Masih banyak anggota yang berperilaku baik, masih banyak anggota yang berprestasi, tapi dengan satu dua orang yang kemudian menyebabkan tercorengnya nama institusi, kita sebagai garda terdepan yang menjaga citra Polr, kita lakukan penegakkan secara tegas dan keras,” kata Sambo lagi.

Ibarat pepatah senjata makan tuan, Jenderal Bintang Du aini akhirnya menerima sanksi keras dan tegas dalam pengadilan etik yang telah dijalaninya Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Apakah Prestasi Ferdy Sambo Dapat Mempengaruhi Hasil Sidang Kode Etik? Begini Jawaban Komjen Pol Susno Duadji

Jumat dinihari, hasil siding kode etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo djatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri atau PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).

Ferdy Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri, karena diduga kuat menjadi dalang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun begitu, Sambo yang hadir dalam siding kode etik berseragam lengkap dengan tanda bintang dua yang masih melekat, mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan siding.***

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini