Gugat Jokowi dan Kapolri Akibat Tak Terima di Pecat, Ferdy Sambo Akhirnya Cabut Gugatan di PTUN

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:49 WIB
Ferdy Sambo akhirnya cabut gugatan kepada Jokowi dan Kapolri (TikTok @breakingnew84)
Ferdy Sambo akhirnya cabut gugatan kepada Jokowi dan Kapolri (TikTok @breakingnew84)

NEWSmedia – Baru ini Ferdy Sambo yag merupakan terdakwa dari pembunuhan berencana Kepada Brigadir J telah menggugat Jokowi dan juga Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan oleh Ferdy Sambo tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam gugatan tersebut Ferdy Sambo menyatakan tak terima dengan ahsil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan eks Kadiv Propam Polri diperhentikan secara tidak terhormat.

Baca Juga: Ucapan Tahun Baru 2023 Super Lucu Khusus Buat Kamu yang Single , Jangan Sedih Meski Jomblo Harus Bahagia

Sebagaimana melansir dari YouTube Warta Kota, gugatan Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dari hal tersebut terdapat empat poin terkait gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Tahun Baru 2023: Gunakan Kata Kata Penuh Inspirasi dan Semangat Untuk Jalani Hari Hari Lebih Bermanfaat

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Lagu Ego Happy Asmara Sedang Trending Youtube, Apa Arti Pangapuranen Aku Tulus Ojo Kepekso: Cek Lirik Lagu

Demikianlah informasi terkait gugatan Ferdy Sambo akibat tak terima di pecat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit yang kini telah di cabut.***

 

Editor: Nynys Khoirun Nisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini