Gandeng Tiga Bank, Ditjen Segera Terbitkan Kartu Pintar NPWP

- Kamis, 19 April 2018 | 14:08 WIB
Foto ilustrasi.*
Foto ilustrasi.*

[NEWSmedia] - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk guna mengembangkan layanan pajak. Salah satunya, pengembangan kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pihaknya sudah lama bekerja sama dengan perbankan dalam memberikan layanan pajak, antara lain terkait e-billing dan kiosk pajak. Kali ini, DJP dan perbankan juga akan menerbitkan kartu pintar NPWP.

Kartu pintar NPWP berupa kartu uang elektronik atau debit yang akan disuntik dengan program kecil (applet kartin) dari DJP. Dengan demikian, kartu jasa keuangan milik WP bisa langsung terintegrasi dengan data NPWP, data kepegawaian, dan data lainnya.

"Untuk tahap pertama memang kartu pintar ini kami terapkan ke pegawai kami dulu. Di situ bisa ada nomor pegawai, dan data lainnya. Saya tidak ingat jumlahnya, tapi di kantor pusat kami saja ada 2 ribu pegawai," ujar Robert.

Ke depan, Robert berharap perbankan bisa memperluas teknologi ini ke WP lainnya, selain kartu pintar, DJP dan perbankan juga akan mengembangkan layanan e-billing dan kiosk pajak. Layanan e-billing disempurnakan dengan menambah pembayaran billing valas dan mengembangkan kanal pembuatan kode e-billing. 

Menurut Robert, penyempurnaan layanan billing sangat penting karena pelaporan pajak di Indonesia dilakukan secara mandiri (self assesment). Dengan demikian, sistem billing yang baik dibutuhkan oleh Wajib Pajak (WP) untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar.

"Ketika billing tagihan sudah ada, pajak akan dihitung WP dan nantinya akan dideklarasikan. Sekarang kami berharap ini akan dibantu dengan perbankan setelah mengembangkan gerbang pembayaran nasional," terang dia. 

DJP rencananya juga akan menambah kiosk pajak. Di dalam kiosk ini, WP bisa mendaftarkan NPWP, membuat billing, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan konfirmasi status WP.

"Dengan kerja sama perbankan di segi NPWP ini, kami ingin melakukan kecepatan perbaikan NPWP atau mengurangi kewajiban dokumen saat pengajuannya," pungkas dia. [cnn]

Editor: Muhammad Adi

Tags

Terkini

5 Ide Menu Sarapan yang Bisa Dibuat dengan Air Fryer

Senin, 11 Januari 2021 | 07:16 WIB

Menguak Fakta di Balik Mitos soal Menstruasi

Sabtu, 19 Desember 2020 | 06:19 WIB

5 Cara Budidaya Paprika Supaya Tunai Untung

Senin, 26 Oktober 2020 | 07:34 WIB

Tips Cegah Covid-19 di Tempat Kerja

Senin, 29 Juni 2020 | 09:35 WIB

Bocoran 6 Fitur Baru WhatsApp yang Sedang Diuji

Jumat, 12 Juni 2020 | 19:23 WIB

5 Manfaat Telur Makanan Favorit si Kecil

Rabu, 10 Juni 2020 | 13:04 WIB

Tips Membersihkan Alat Makeup di Masa Pandemi

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:04 WIB

Cara Pakai Face Wash yang Tepat

Rabu, 10 Juni 2020 | 09:04 WIB