Dr Muchlis Hanafi menjelaskan, pemahaman kafir pada hadis di atas, yakni melakukan dosa besar yang dipersamakan dengan orang kafir yang tidak shalat. Menurut dia, kafir dalam konteks tersebut bukan berarti yang bersangkutan keluar dari Islam.
Meninggalkan shalat dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam apabila disertai pengingkaran atas kewajibannya. Namun, apabila ditinggalkan karena malas atau penyebab lainnya, tetapi tetap meyakini hukum shalat tersebut sebenarnya wajib sebagaimana puasa dan zakat, dia di pandang melakukan dosa besar, tetapi masih berstatus sebagai Muslim.
Seorang Muslim seyogianya melakukan semua ibadah yang diwajibkan apakah itu shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagai nya. Dia tak boleh memilih untuk mengerjakan satu dan meninggalkan lainnya. Ini berlandaskan pada salah satu ayat dalam Al quran, "apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah: 85).
Allah berfirman, "Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah [2]: 85). Setiap ibadah tersebut memiliki ketentuan masing-masing berupa syarat dan rukun, yang tidak ada kaitannya dengan syarat dan rukun ibadah lainnya.
Selama seseorang telah melakukan suatu ibadah sesuai dengan syarat dan rukunnya maka ibadahnya sah dan kewajibannya tertunaikan meski ia berdosa ka rena meninggalkan ibadah lainnya. Golongan ini pun berpendapat, seseorang yang puasa, tapi tidak shalat puasanya sah sebab tidak disebutkan syarat sah puasa adalah mendirikan shalat.
Menurut dia, puasa orang yang meninggalkan shalat tetap sah selama tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan seks, serta menghindari yang memba tal kannya. Hanya, ia berdosa be sar karena meninggalkan shalat dan harus bertobat. Apakah pahala puasanya diterima Allah SWT? Kita serahkan semua ke pada-Nya. Wallahualam. [rpk]