NEWSmedia – Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.
Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan.
Baca Juga: Ternyata Dapat Memanpulasi Jiwa, Inilah Fakta Menarik Mahito dalam Serial Anime Jujutsu Kaisen
Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa: Menggali Potensi Anda dalam Dunia Kepemimpinan
Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.
Baca Juga: Inilah 10 Fakta Menarik Pica Dalam Serial Anime One Piece, Pernah Menjadi Lawan Zoro?
Artikel Terkait
Kejar UHC, BPJS Kesehatan Cabang Serang 'Turun Gunung'
240 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Banten Dinonaktifkan, Cek Datanya di Dinsos!
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Turun Kelas Lebih Baik
Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan Bantu Mengurangi Beban Rakyat Terdampak COVID-19
Cara Daftar BPJS Kesehatan Dipermudah, Cukup dengan WhatsApp, Ubah Data PPU dan PBPU Juga Bisa
BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru 2022, New Mobile JKN Diupgrade, Banyak Fitur Baru!
Banyak yang Tidak Tahu! Ini Manfaat Jahe Bagi Kesehatan Tubuh yang Tersembunyi, Nomor 6 Khusus Wanita
Dr. Zaidul Akbar Ungkap Fakta Menarik tentang Manfaat Air Kelapa, Begini Katanya
Manfaat Minum Jus Lidah Buaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bantu Turunkan Berat Badan: Simak Penjelasannya!