NEWSmedia - Telkom angkat bicara terkait laporan Bachtiar Rasyidi (BR), eks Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS.
Laporan BR tersebut berkaitan dengan adanya dugaan laporan keuangan fiktif yang dilakukan oleh Tekom pada periode 2017-2018.
Terkait tuduhan dan dugaan laporan keuangan fiktif ini, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza memberikan tanggapan.
Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, dengan tegas mengatakan bahwa gugatan ini hanya dibuat-buat oleh Bachtiar Rosyidi.
“Perkara ini dibuat-buat oleh BR hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” kata Reza melalui keterangan tertulisnya, Selasa 19 September 2023.
Reza menuturkan bahwa kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
“Laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia, Erns n Young (EY) dan juga BPK,” ujarnya.
Menurut Reza, obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN, bukan pihak yang termasuk dalam perjanjian.
“Obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagaj Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan,” ucapnya.
Baca Juga: Menjelajahi Kuliner Jepang: Makanan dan Minuman yang Menggugah Selera, Mau?
Sebagai informasi, Bachtiar Rosyidi menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bachtiar Rosyidi saat ini sedang menjalani proses pidana di Pidsus Kejaksaan Agung. Ia justru menggugat Erick Thohir dan Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Bachtiar Rosyidi menuduh Erick Thohir dan sejumlah petinggi Telkom melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek senilai 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Artikel Terkait
Telkom Indonesia Buka Lowongan, Terbuka untuk Fresh Graduate dengan Banyak Posisi
Lowongan Kerja Terbaru dari PT Telkom Indonesia Persero Tbk: Dibuka Hanya Posisi Ini, Cek Kualifikasi Lengkap
Telkom Kenalkan Program PaDi UMKM di Ajang F1H2O, Tingkatkan Peran Pelaku Bisnis Lokal Sumuatera Utara
Tanpa Tes? Segera Daftar Lowongan Kerja di PT Telkom Indonesia: Belum Punya Pengalaman Bisa Langsung Kerja!
Anak Perusahaan Telkom Group PT Infomedia Nusantara Membuka Lowongan Kerja Terbaru 2023: Cek Kualifikasi