Tersangka Penipuan Berkedok Panitia Lelang Proyek Asrama Haji Diringkus Polres Serang Kota: Cek Kronologis

- Rabu, 22 Februari 2023 | 20:37 WIB
Polisi tangkap pelaku penipuan berkedok panitia lelang proyek miliaran. (Foto Ilustrasi: Alexa by Pixabay )
Polisi tangkap pelaku penipuan berkedok panitia lelang proyek miliaran. (Foto Ilustrasi: Alexa by Pixabay )

NEWSmedia – Jajaran Polres Serang Kota mengamankan seorang tersangka penipuan berkedok panitia lelang Asrama Haji yang bernilai miliaran.

Pria berinisial AL berhasil mengelabui korban berinisial EL hingga mengalami kerugian Rp100 juta.

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Nugroho Arianto, melalui Kasi Humas Polresta Serkot AKP Iwan Somantri membenarkan Bahwa Unit tiga Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan Seorang Pelaku berinisial AL (41), tersangka penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: INFO Loker Bogor! Lowongan Kerja Terbaru 2023 Digital Marketer di Azka Syah, Terbuka Tanpa Batasan Ijazah

Diperoleh informasi, kronologis peristiwa dugaa tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terjadi hari Jumat 24 Juni 2022 Sekira jam 00.11 WIB di Hotel Le Dian tepatnya di Cattage No. 1120 Jalan Jenderal Sudirman No. 88 Sumur Pecung, Kota Serang.

Dugaan penipuan dilakukan AL terhadap korban EL dengan cara menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tanggerang.

Proyek itu berumber anggaran APBN Kementrian agama RI tahun anggaran 2022.

Dalam praktiknya, pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku bisa memenangkan proyek tersebut asalkan korban menyerahkan sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Di Hari Berpikir Sedunia Rabu 22 Februari 2023, Relawan Ganjar Milenial Center Banten Lakukan Hal Ini

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga membawa seorang bernama AR, yang disebut-sebut sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut.

Dikatakan jika AR adalah panitia lelang yang nantinya bisa memenangkan perusahan milik AL yaitu PT. GANEKO yang akan digunakan dalam proses lelang dengan sebelumnya dibuatkan Kerjasama Oprasional (KSO).

Bukan hanya itu, pelaku pun menjanjikan kepada korban komitmen fee 12 persen setelah kontrak. Namun semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong karena faktanya perusahaan pelaku tidak menang lelang. Pada kenyataannya lelang itu dimenagkan PT. ARAFAH bukan PT. GANEKO milik pelaku.

Hasil penyelidikan, ternyata AR pun bukan anggota pokja dan komitmen fee pun tidak ada. Bahkan sampai dengan saat ini uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023 PT Mayora Indah Tbk Daerah Bogor untuk Lulusan SMK Jurusan Teknik, Cek Kualifikasi

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini