• Sabtu, 23 September 2023

Deretan Vonis Hakim Untuk 6 Anak Buah Ferdy Sambo, Cek Hukuman Pidana Penjara Berikut Peran dan Denda

- Jumat, 24 Februari 2023 | 17:36 WIB
Ilustrasi: Deretan tuntutan tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J. (Pixabay.com/@clker-free-vector)
Ilustrasi: Deretan tuntutan tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J. (Pixabay.com/@clker-free-vector)

 

NEWSmedia - Berikut ini deretan vonis hakim kepada 6 anak buah Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam anak buah Ferdy Sambo resmi dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi tuntutan tersangka Obstruction of Justice.

Tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arief Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Lebih Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Cek Berapa Lama Hukuman Pidana 4 Terdakwa Lainnya

Tuntutan Obstruction of Justice dilayangkan lantaran 6 anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti sengaja menutupi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana dikutip NEWSmedia melalui kanal YouTube Metro TV pada Jumat 24 Februari 2023, inilah deretan vonis hakim untuk 6 anak buah Ferdy Sambo dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.

1. Hendra Kurniawan
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memiliki peran untuk memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran CCTV vital disekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tanggapan Ibu Brigadir J Pasca Vonis Bharada E Lebih Ringan dalam Kasus Pembunuhan Berencana: Mohon Ikhlas

Tak hanya itu, Hendra Kurniawan juga mengamankan saksi-saksi seperti Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta meminta bawahannya agar mempercayai skenario Ferdy Sambo.

Tuntutan Obstruction of Justice Hendra Kurniawan yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dengan tuntutan pidana dikurangi masa tahanan.

2. Agus Nurpatria
Berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital disekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Fakta Vonis Richard Eliezer yang Sebenarnya Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, Bisa Lebih Ringan Lagi Ternyata

Tuntutan Obstruction of Justice Agus Nurpatria yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Chuck Putranto
Ditugaskan untuk mengumpulkan dan merusak CCTV disekitar rumah dinas Ferdy Sambo serta menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini