Tuntutan Obstruction Of Justice Untuk 6 Anak Buah Ferdy Sambo, Vonis Hakim: Cek Alasan Pemberat dan Peringan

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:56 WIB
Ilustrasi vonis Obstruction of Justice untuk 6 anak buah Ferdy Sambo. (Pixabay.com/mohamed_hassan)
Ilustrasi vonis Obstruction of Justice untuk 6 anak buah Ferdy Sambo. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

NEWSmedia - Inilah deretan vonis tuntutan Obstruction of Justice untuk 6 anak buah Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layangkan tuntutan Obstruction of Justice untuk 6 anak buah Ferdy Sambo lantaran terbukti bersalah.

Berikut ini tuntutan Obstruction of Justice 6 anak buah Ferdy Sambo lengkap alasan pemberat dan peringan yang sebagaimana dikutip NEWSmedia melalui kanal YouTube Metro TV pada Sabtu 25 Februari 2023.

Baca Juga: Tanggapan Ibu Brigadir J Pasca Vonis Bharada E Lebih Ringan dalam Kasus Pembunuhan Berencana: Mohon Ikhlas

1. Hendra Kurniawan
Tuntutan Obstruction of Justice yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dengan tuntutan pidana dikurangi masa tahanan.

Alasan pemberat:
• Tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan.
• Alibi tak terlibat dalam kasus perintanganan penyidikan tersebut.
• Seorang petinggi Polri.
• Semestinya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri, namun justru turut terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Alasan peringan:
• Bertugas di kepolisian sejak lama.
• Memiliki prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Richard Eliezer Tulus Lakoni 3 Syarat Sebelum Sidang Vonis, Bisa Bebas Pidana?

2. Agus Nurpatria
Tuntutan Obstruction of Justice Agus Nurpatria yakni pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alasan pemberat:
• Seorang Perwira Polisi.
• Telah mencoreng nama Institusi Polri.
• Perbuatan pengamanan CCTV tanpa ada surat perintah yang sah.

Alasan peringan:
• Telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih.
• Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
• Bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Beri Syarat Kepada 5 Terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak: Jadi Diborong Richard Eliezer

3. Chuck Putranto
Tuntutan Obstruction of Justice Chuck Putranto yakni pidana 2 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alasan pemberat:
• Dianggap menyadari tindakannya mengganti, mengambil dan menyimpan DVR CCTV berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini