NEWSmedia - Pada Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada Senin, 6 Maret 2023 di Kantor Kemenko Marves Jakarta, pemerintah akhirnya mengumumkan subsidi kendaraan listrik akan segera dimulai.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam konferensi pers tersebut pemerintah resmi menerbitkan aturan dan persyaratan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Kasih Subsidi Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023 berikut penjelasannya!
Terdapat dua syarat pemberian bantuan subsidi itu, yakni pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan terdapat syarat pemberian bantuan untuk pembelian dan konversi motor dan mobil listrik.
Untuk syarat konversi motor listrik, Rida menyatakan ada tiga kelompok.
Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan.
Baca Juga: 5 Cuitan Unik Rian d'Masiv Saat Manchester United Kalah 7-0 di Anfield: Skor Ini Membunuhku
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.
Rida juga menegaskan, Motor gede (Moge) tidak termasuk dalam bantuan.
"Motor gede (Moge) tidak termasuk," kata Rida dalam Konfrensi Pers Insentif KBLBB, Senin 6 Maret 2023.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Regulasi Liga 1, Cek Nama Pemain Asia Tenggara yang Dipersiapkan Persija Jakarta
Artikel Terkait
Wali Kota Serang Lantik 4 Pejabat Hasil Open Bidding, Camat Kasemen Ahmad Nuri Jadi Sekwan DPRD Kota Serang
Ahmad Nuri Dilantik Jadi Sekwan DPRD Kota Serang, Senin Mulai Konsolidasi: Kita Benahi dari Hulu Sampai Hilir!
PJ Gubernur Banten Al Muktabar Dilaporkan ke Mendagri, Aktivis: Tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Teken Pergub No 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022, Padahal Perda Masih Dibahas Dewan
Pemuda dan Mahasiswa Tolak Raperda SOTK Baru: Ganti Pj Gubernur Banten yang Sudah Membuat Kegaduhan!
Jokowi Komentari Video Viral Ibu Berikan Kopi Susu Sachet Pada Bayi: Penyuluhan Itu Penting
Bappeda Kota Tangerang Rumuskan Program Strategis Pembangunan dalam Menyusun RPD 2024 2026
Demi Meningkatkan Kelancaran Lalu Lintas, Pemprov DKI Jakarta Kerjasama dengan Google
Temui Korban Banjir Teluk Naga Tangerang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Percepat Penanganan
Resmi! Pemerintah Kasih Subsidi Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023 berikut penjelasannya!