Ditanya Apa, Dijawab Apa, 2 Pemuda di Kota Probolinggo Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:19 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay/Alexa)
Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay/Alexa)

NEWSmedia - 2 orang remaja, FA (18) dan MAH (20) menjadi korban penganiayaan oleh kawanan pelaku yang tidak dikenal di Kota Probolinggo pada Sabtu, 11 Maret 2023 dini hari.

Persitiwa penganiayaan tersebut terjadi saat kedua korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di Bundaran Gladak Serang (Glaser) Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Saat itu, rombongan remaja yang tidak dikenal melihat kedua korban sambil berkata 'apa', sontak korban pun menjawab 'apa'.

Baca Juga: 2 Tim PUBG Mobile Indonesia Lolos ke Babak Final SEA EC 2023, Berikut Perolehan Poin dan Jadwal Pertandingan

Kemudian, ketiga pria itu mendekati kedua korban, sehingga korban pun memberhentikan motornya.

Saat mendatangi korban, pelaku memanggil teman-temannya yang berujung cekcok mulut dan akhirnya terjadi penganiayaan menggunakan tangan kosong dan batu.

Beruntung, ada patroli dari Polres Probolinggo Kota yang melintas sehingga penganiayaan tersebut berhenti dan pelaku lari.

Baca Juga: Tukar Saat Ini Juga Kode Penukaran Higgs Domino Baru Weekend Sabtu 11 Maret 2023: Klaim Cepat Chip Gratis 45B

Tak butuh waktu lama, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan sudah menetapkan 5 orang remaja sebagai tersangka pelaku penganiayaan.

"Dini hari tadi (11/3/2023), Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima orang pelakunya. Mereka adalah ES (20) tahun warga Desa Banjarsari Kec. Sumberasih, DAS (23), JA (19) MF (20) MR (19) tahun Desa Sumendi Kec. Tongas. Sedangkan yang masih dalam pengejaran inisial BM, DF, BG ," kata Zainullah diikutip NEWSmedia dari Instagram @polresprobolinggokota.

Baca Juga: Ekspresi Wajah Mario Dandy saat Rekontruksi Penganiayaan David Jadi Sorotan, Terus Menunduk dan Menangis

Waktu kejadian,kata Zainullah, petugas berhasil membubarkan kericuhan dan mengamankan salah satu pelaku dengan inisial ES.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga polisi berhasil mendapatkan beberapa nama pelaku dan dilakukan penangkapan 4 (empat) pelaku lainnya," tambahnya.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku pengeroyokan dan pemukulan terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini