Syarat Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub, Pulang ke Kampung Halaman dengan Aman, Simak Cara Pendaftaran

- Senin, 13 Maret 2023 | 10:36 WIB
Inilah syarat mudik gratis 2023 dari Kemenhub. (Tangkap layar Instagram.com/@kemenhub151)
Inilah syarat mudik gratis 2023 dari Kemenhub. (Tangkap layar Instagram.com/@kemenhub151)

NEWSmedia – Berikut kami bagikan informasi syarat mudik gratis 2023 dari Kemenhub untuk kamu yang akan mudik ke kampung halaman tercinta.

Para pemudik kini tak perlu khawatir lagi  karena pemerintah telah mengadakan program ,udik gratis 2023, simak baik-baik syarat yang ditetapkan oleh Kemenhub berikut ini.

Mudik gratis 2023 ini diadakan untuk menunjang kebutuhan transfortasi para pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman terutama Transfortasi jalur darat yaitu menggunakan bus. Tentunya dengan syarat yang telah ditentukan, pemudik bisa di antar langsung ke tempat tujuan.

Baca Juga: Hasil Akhir Geek Slate vs Aura Fire MPL ID Season 11: Sang Naga Api Kembali Kalah Melalui Pertarungan Sengit

Adapun transfortasi atau kendaraan yang digunakan untuk fasilitas mudik gratis 2023 ini adalah bus yang akan menyesuaikan masing-masing tujuan pemudik di berbagai kota di Indonesia.

Untuk itu, buat kamu yang ingin mendapatkan tiket mudik gratis 2023 tentunya kamu perlu mengetahui terlebih dahulu hal apa saja yang jadi syarat serta ketentuan program ini ya sobat.

Berikut syarat mudik gratis 2023 langsung dari Kementerian Perhubungan dikutip NEWSmedia dari akun Instagram resmi @ditjen_hubdat dan @kemenhu151.

Baca Juga: Musik DJ! Link Download Apk Mod Higgs Domino N V1 98 Versi Gadis Cantik Plus X8 Speeder Permanen Full Scatter

-Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar

-Peserta Hanya Bisa Memilih satu kota tujuan

- Bila peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanyabisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

Baca Juga: Deretan Artis Tanah Air yang Nonton Konser BLACKPINK di Hari Pertama, Siapa Saja Mereka?

-Pesera hanya diberikan waktu H+7 (Tujuh) setalah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

-Apabila lewat H+7 (Tujuh), peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (Kuota akan otomatis bertambah) dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) hal ini agar memberikan kesempatan para peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

-Peserta mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini