NEWSmedia – Berikut kami bagikan informasi syarat mudik gratis 2023 dari Kemenhub untuk kamu yang akan mudik ke kampung halaman tercinta.
Para pemudik kini tak perlu khawatir lagi karena pemerintah telah mengadakan program ,udik gratis 2023, simak baik-baik syarat yang ditetapkan oleh Kemenhub berikut ini.
Mudik gratis 2023 ini diadakan untuk menunjang kebutuhan transfortasi para pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman terutama Transfortasi jalur darat yaitu menggunakan bus. Tentunya dengan syarat yang telah ditentukan, pemudik bisa di antar langsung ke tempat tujuan.
Adapun transfortasi atau kendaraan yang digunakan untuk fasilitas mudik gratis 2023 ini adalah bus yang akan menyesuaikan masing-masing tujuan pemudik di berbagai kota di Indonesia.
Untuk itu, buat kamu yang ingin mendapatkan tiket mudik gratis 2023 tentunya kamu perlu mengetahui terlebih dahulu hal apa saja yang jadi syarat serta ketentuan program ini ya sobat.
Berikut syarat mudik gratis 2023 langsung dari Kementerian Perhubungan dikutip NEWSmedia dari akun Instagram resmi @ditjen_hubdat dan @kemenhu151.
-Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar
-Peserta Hanya Bisa Memilih satu kota tujuan
- Bila peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanyabisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
Baca Juga: Deretan Artis Tanah Air yang Nonton Konser BLACKPINK di Hari Pertama, Siapa Saja Mereka?
-Pesera hanya diberikan waktu H+7 (Tujuh) setalah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
-Apabila lewat H+7 (Tujuh), peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (Kuota akan otomatis bertambah) dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) hal ini agar memberikan kesempatan para peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
-Peserta mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.
Artikel Terkait
Masih Ada Kesempatan, Buruan Daftar Mudik Gratis 2022, Berikut Syarat dan Kota Tujuannya
Asisten Rumah Tangga Mudik Lebaran? Inilah 10 Tips Agar Pekerjaan Rumah Terkendali
5 Tips Mudik Aman dan Lebaran Hemat ala BRI, Cek Call Center dan Akun Medsos Bank BRI
6 Tips Aman dan Sehat Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Nomor 6 Sering Dihiraukan
Presiden Lebaran di Mana? Sudah Dijawab Saat Tinjau Sirkuit Formula E, Jokowi Mudik Tapi Bukan ke Solo
Pemprov Banten Siaga Mudik Lebaran 1443 H, Gubernur: Berikan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat
Prakiraan Cuaca Jalur Mudik Lebaran Wilayah DKI Jakarta, Minggu 1 Mei 2022: Langit Cerah Berawan di Pagi Hari
Rincian Jumlah Kendaraan yang Melintas di Jalan Tol Tangerang Merak Selama Arus Mudik Lebaran 2022
Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Bisa Dipesan Mulai 26 Februari Mendatang
Jangan Kehabisan! Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Jelang Mudik Lebaran 2023 dan Keberangkatannya