Kemenperin Ungkap Syarat dan Besaran Intensif Kendaraan Listrik, Berikut Ulasannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 08:25 WIB
Syarat dan besaran insentif kendaraan listrik  (Kemenprin)
Syarat dan besaran insentif kendaraan listrik (Kemenprin)

NEWSmedia - Resmi, pemerintah mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik pada 20 Maret 2023 mendatang.

Pemerintah dalam hal ini bermaksud melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan PP nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Tes Kejelian: Perhatikan Gambar! Wanita Tersebut Punya Berapa Anak? Temukan Jawabannya dalam 10 Detik, Bisa?

Percepatan penggunaan kendaraan listrik ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan konservasi energi serta terwujudnya energi bersih dan ramah lingkungan.

Bersamaan dengan hal itu, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada unggahannya mengungkap besaran insentif dan syarat subsidi kendaraan listrik.

Terdapat dua kategori dalam pemberian insentif tersebut, sepeda motor listrik baru dan motor konvensional yang akan dikonversi ke motor listrik.

Baca Juga: Tes Kejelian: Hanya Orang dengan Tingkat IQ Tinggi yang Bisa Baca Tulisan Pada Gambar, Kamu Termasuk?

Besaran insentif dari keduanya sejumlah Rp7 juta per unit disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Besar insentif yang diberikan sejumlah Rp7 juta per unit untuk 20.000 sepeda motor listrik baru

Selain itu, disebut Kemenperin sejumlah 50.000 sepeda motor konvensional yang dapat dikonversikan ke motor listrik.

Selain itu, Kemenperin menyebut syarat untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik terdiri dari 3 hal.

Baca Juga: Teka-teki: Dalam 10 Detik Temukan Bos Asli Pada Gambar, 99 Persen Belum Ada yang Betul Menjawab, Anda?

Pertama, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Kedua, diutamakan bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: Kemenperin

Tags

Artikel Terkait

Terkini