NEWSmedia - Resmi, pemerintah mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik pada 20 Maret 2023 mendatang.
Pemerintah dalam hal ini bermaksud melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan PP nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Percepatan penggunaan kendaraan listrik ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan konservasi energi serta terwujudnya energi bersih dan ramah lingkungan.
Bersamaan dengan hal itu, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada unggahannya mengungkap besaran insentif dan syarat subsidi kendaraan listrik.
Terdapat dua kategori dalam pemberian insentif tersebut, sepeda motor listrik baru dan motor konvensional yang akan dikonversi ke motor listrik.
Besaran insentif dari keduanya sejumlah Rp7 juta per unit disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Besar insentif yang diberikan sejumlah Rp7 juta per unit untuk 20.000 sepeda motor listrik baru
Selain itu, disebut Kemenperin sejumlah 50.000 sepeda motor konvensional yang dapat dikonversikan ke motor listrik.
Selain itu, Kemenperin menyebut syarat untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik terdiri dari 3 hal.
Pertama, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kedua, diutamakan bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Artikel Terkait
Pemerintah Akhirnya Telah Siapkan Subsidi Kendaraan Listrik, PLN: Dengan Menggunakan Sistem Home Charging!
Resmi, Pemerintah Luncurkan Program Subsidi Kendaraan Listrik: Ini yang Berhak Mendapatkan, Cek disini!
Segera Cek! Ini Daftar Merek Motor dan Mobil yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah
Baru Lima Brand yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik, Ternyata ini Alasanya: Baca Lengkap disini!
RESMI: Pemerintah Indonesia akan Berikan Insentif dan Subsidi Kendaraan Listrik, Cek Syarat dan Ketentuannya