NEWSmedia - Pemerintah resmi umumkan pemberian insentif kendaraan listrik untuk 20 Maret 2023 mendatang.
Dalam hal ini pemerintah bermaksud melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Hal tersebut didasarkan pada PP nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.
Percepatan penggunaan kendaraan listrik ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan konservasi energi serta terwujudnya energi bersih dan ramah lingkungan.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada unggahan Instagram resminya, ungkap cara mendapatkan insentif kendaraan listrik.
Selain itu PLN juga menyebut pihaknya telah menyediakan PLN Mobile bekerjasama dengan pabrik motor.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih motor listrik.
“Hai Electrizen, sekarang kamu bisa beli motor listrik lewat PLN Mobile. Melalui menu Electric Vehicle (EV), PLN telah bekerjasama dengan pabrik motor Volta, GESITS dan SELIS untuk memudahkan kamu untuk memilih motor listrik favoritmu," tulis PLN dalam akun resminya @pln_id pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya PLN juga menyebut pihaknya siap kolaborasi dengan Himbara dan Manufaktur dalam menyambut kebijakan pemerintah tersebut.
“PLN bersama Himbara dan Manufaktur motor listrik siap berkolaborasi menyambut kebijakan pemerintah yang memberikan bantuan potongan harga Rp7 juta per unit motor listrik untuk masyarakat," lanjutnya.
Adapun tata cara untuk mendapatkan insentif Rp7 juta per unit motor listrik bagi masyarakat bisa melalui tahapan berikut.
Pertama, Download aplikasi PLN Mobile di Playstore dan AppStore anda.
Artikel Terkait
Resmi! Pemerintah Kasih Subsidi Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023 berikut penjelasannya!
Pemerintah Akhirnya Meresmikan Subsidi Kendaraan Listrik, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini!
Pemerintah Akhirnya Telah Siapkan Subsidi Kendaraan Listrik, PLN: Dengan Menggunakan Sistem Home Charging!
Resmi, Pemerintah Luncurkan Program Subsidi Kendaraan Listrik: Ini yang Berhak Mendapatkan, Cek disini!
Segera Cek! Ini Daftar Merek Motor dan Mobil yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah
Baru Lima Brand yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik, Ternyata ini Alasanya: Baca Lengkap disini!
RESMI: Pemerintah Indonesia akan Berikan Insentif dan Subsidi Kendaraan Listrik, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kemenperin Ungkap Syarat dan Besaran Intensif Kendaraan Listrik, Berikut Ulasannya