Isi Surat Lengkap KH Sonhaji Pesantren Cangkudu yang Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis di PN Serang,

- Kamis, 16 Maret 2023 | 09:19 WIB
Bukti tanda terima surat dari Pimpinan Pesantren Cangkudu KH Sonhaji ke Komisi Yudisial RI. (NEWSmedia)
Bukti tanda terima surat dari Pimpinan Pesantren Cangkudu KH Sonhaji ke Komisi Yudisial RI. (NEWSmedia)

NEWSmedia – Kasus pengeroyokan santri Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros bernama M. Aditya menyedot perhatian publik.  

Korban dikeroyok sepuluh orang setelah sebelumnya diculik saat mengaji bada Magrib di lingkungan Pesantren, pada akhir tahun 2022 lalu.

Atas kasus ini, Pimpinan Pesantren Cangkudu Baros, KH Sonhaji melayangkan surat ke Komisi Yudisial, meminta agar melakukan pemantauan jalannya sidang vonis pada Selasa 21 Maret mendatang.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Misbach Yusa Biran yang Merupakan Suami Pertama Nani Wijaya: Cek Profil Singkatnya

Berikut ini isi surat lengkap yang dilayangkan KH Sonhaji ke Komisi Yudisial, Rabu 15 Maret 2023.

Surat yang dilayangkan KH Sonhaji, selaku Pimpinan Pesantren Cangkudu Baros berisi 5 poin, yang salah satunya menyatakan kekecewaan atas dugaan penganiayaan kepada santrinya disaat santrinya mengaji bada magrib.

Berikut ini isi surat lengkap KH Sonhaji yang ditujukan ke Komisi Yudisial:

1.Bahwa kami selaku Keluarga Besar dan Alumni Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros Berkewajiban menjaga Marwah dan Kehormatan Pesantren dari upaya tindakan Kejahatan dalam bentuk apapun terhadap Santri;

2.Bahwa para terdakwa melakukan pengeroyokan ketika Santri kami yaitu Korban M. Aditya sedang melaksanakan kegiatan rutin pengajian ba’da maghrib di Pondok Pesantren yang dijemput oleh terdakwa HILMAN, MUHTADI, ASYARI, sedangkan 5 orang terdakwa lainnya dan 2 orang (DPO) menunggu di AlfaMart dekat Pondok Pesantren untuk membawa Santri kami M. Aditya ke tempat pemakaman umum Singapadu lalu dilakukan pengeroyokan sampai babak belur (Foto setelah kejadian terlampir);

Baca Juga: INNALILAHIWAINNAILAIHIROJIUN, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usianya yang ke 78 Tahun

3.Bahwa setelah itu santri kami M. Aditya dibonceng dengan menggunakan sepeda motor sepanjang jalan kurang lebih 5 Km dengan wajah M. Aditya ditutupi menggunakan baju oleh terdakwa sampai tiba di dekat Pesantren M. Aditya diturunkan dengan kondisi luka-luka dibagian wajah. Kemudian kami menunggu itikad baik dari para terdakwa maupun orang tuanya untuk datang ke Pesantren akan tetapi para terdakwa/orang tuanya tidak ada yang datang meminta maaf namun setelah Bapak Sumadi (Ayah dari M. Aditya) melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi barulah ada permohonan maaf dari orang tua para terdakwa dan perlu diketahui, para terdakwa bukan menyerahkan diri sebagaimana cerita pembelaan dari pengacara melainkan mereka ditangkap oleh anggota polisi setelah kami melakukan laporan polisi;

4.Bahwa kami mendukung independensi Hakim dalam memutus perkara sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat mencederai Rasa Keadilan / Kearifan Lokal yang ada di masyarakat dan menjauhkan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi Hakim, sehingga dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik, sebagai mana yang tertuang di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan beradasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum RI dan Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat;

Baca Juga: Pokja Wartawan Kota Serang Gandeng Bank BJB Gelar Lomba Mancing, Sambut Ramadhan 2023 dengan Bahagia!

5.Dapat kami sampaikan bahwa M. Aditya merupakan santri yang menjadi korban kekerasan, kami sangat terpukul dan kecewa atas kejadian ini, Bangsa kita adalah Bangsa yang menjunjung tinggi moralitas, dan Pesantren adalah salah satu tempat untuk memupuk moralitas tersebut dengan rangkaian kurikulum yang diberikan kepada santri. Maka apabila santri terus dibiarkan menjadi korban kekerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum akan mengalami penurunan. Oleh karena itu kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat dilakukan pemantauan perkara pada kasus ini agar para terdakwa dapat dijerat dengan hukuman yang dapat memberikan rasa keadilan terkhusus bagi masyarakat, keluarga M. Aditya serta lingkungan Pondok Pesantren Riyadul Awamil Cangkudu Baros.

 

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini