• Minggu, 24 September 2023

8 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Beberapa Sering Tak Disadari, Begini Hukumnya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:00 WIB
Inilah hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan.  (freepik.com)
Inilah hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan. (freepik.com)

Baca Juga: Resep Minuman untuk Buka Puasa Ramadhan: Mudah dan Praktis, Dapatkan Sensasi Segar, Wajib dicoba Nih!

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. 

Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259).   

Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). 

Baca Juga: Fadhilah atau Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ke-4 Ramadhan: Ketahui Agar Semangat Ibadahmu Bertambah!

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. 

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal. Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. 

Baca Juga: Gak Sembarangan, Begini Kiat Mencari Jodoh yang Baik Buat Kita Menurut Ustadz Hanan Attaki

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. 

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. 

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023: Simak Keberuntungan untuk Shio Ular dan Juga Shio Macan

Kelima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. 

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah. 

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini