Presiden Jokowi Beri Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal: Mulai Tanggal Berapa Bisa Mudik Ke kampung Halaman?

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:34 WIB
Presiden Jokowi (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi (Instagram @jokowi)

NEWSmedia – Untuk kalian yang ingin mudik lebih awal di Lebaran 2023 ini segera cek tanggal cuti bersama yang akan ditetapkan lebih awal untuk bisa ambil libur.

Penetapan cuti bersama Lebaran 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta melalui rapat terbatas.

Adanya rapat terbatas untuk penentuan cuti bersama Lebaran 2023 ini dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dan dihadari oleh beberapa petinggi penting.

Baca Juga: Baru Rilis! Lirik Lagu Cinta Surga dari Tri Suaka feat Nabila Maharani: Kau Ditakdirkan untuk Menjadi Imamku

Pada rapat terbatas ini, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubinga (Kemenhub) dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pimpinan Polri meminta agar libur ditetapkan lebih awal dari tanggal perkiraan sebelumnya.

Usulan cuti bersama Lebaran 2023 ini dimulai taggal 19 April 2023 atau dua hari lebih cepat dari tanggal penentuan hari raya Idul Fitri tahun ini.

Usulan tersbut bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan berlebih saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Penting Dicatat! Ternyata Ini Manfaat Puasa untuk Kesehatan Mental yang Jarang Kita Sadari di Bulan Ramadhan

Sebelumnya, hari cuti bersama Lebaran 2023 telah ditetapkan pada tanggal 21-26 April 2023 oleh rapat SKB 3 (tiga) Menteri Indonesia.

Dengan perkiraan atau prediksi pantauan, arus mudik lebaran akan terjadi mulai dari tanggal 18 April 2023 sore hari.

Arus mudik lebaran diperkirakan akan berlangsung selama empat hari hingga tanggal 21 April 2023 atau memasuki Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Tips dan Trik Khatam Al Quran Berkali-kali di Bulan Ramadhan, Mudah Dilakukan Sendiri atau Bersama Keluarga

Walaupun tanggal cuti bersama Lebaran 2023 telah disetujui secara de facto dalam rapat terbatas.

Namun kini tinggal melakukan langkah berikutnya, yaitu mengirim atau mengajukan secara de jure kepada Presiden Jokowi

Demikianlah informasi terkait putusan cuti bersama Lebaran 2023 yang diberikan lebih awal di tahun ini.***.

Halaman:

Editor: Nynys Khoirun Nisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini