NEWSmedia - Kemenhub melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan soal cuti bersama Lebaran 2023 di kantor Presiden Jakarta, Jum’at 24 Maret.
Laporan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut disampaikan Budi Karya atas hasil keputusan rapat antara presiden dan Kementrian Perhubungan atau Kemenhub.
Dalam laporannya soal cuti bersama Lebaran 2023, Budi Kaya menyebut terdapat kenaikan jumlah pemudik di tahun ini.
Baca Juga: Mak Ganjar Banten Ajak Warga Kota Serang Budidaya Tanaman Sayur Agar Ketersediaan Pangan Terjaga
“Kami melaporkan terjadi suatu kenaikan jumlah saudara-saudara kita yang mudik dari 85 juta jadi 123 juta orang”, ungkap Budi Karya dikutip NEWSmedia dari YouTube Sekretariat Presiden.
Kenaikan jumlah pemudik tersebut relatif datang dari Jabodetabek yang mencapai hingga 27 persen.
“Dari Jabodetabek dari 14 juta hingga 18 juta, artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek”, tambahnya.
Oleh karenanya, Menteri perhubungan Budi karya Sumadi pada laporannya menuturkan pemerintah memutuskan cuti bersama itu Fitri 1444 Hijriah pada 19 sampai 25 April 2023.
Diketahuai, keputusan tersebut sedikit berbeda dengan keputusan cuti bersama sebelumnya sebagaimana surat keputusan bersama tiga menteri yang menyebut cuti bersama akan berlangsung dari 21 sampai 26 April 2023.
Alasan perubahan masa cuti bersama tersebut disampaikan Budi Karya untuk menghindarkan penumpukan pemudik pada 21 April 2023.
“Kami tadi bersama sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulai 19 April 2023 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya tanggal dua enam. Jadi tambah satu hari tapi di depan maju dua hari”, ungkapnya.
Selain itu, Budi karya menuturkan alasan usulan tersebut karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali dengan volume kendaraan yang banyak.
Apalagi semua ter konsentrasi pada 21 April 2023, akan terjadi penumpukan luar biasa.
Artikel Terkait
Resmi! Pemerintah Kasih Subsidi Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023 berikut penjelasannya!
Pemerintah Akhirnya Meresmikan Subsidi Kendaraan Listrik, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini!
Pemerintah Akhirnya Telah Siapkan Subsidi Kendaraan Listrik, PLN: Dengan Menggunakan Sistem Home Charging!
Resmi, Pemerintah Luncurkan Program Subsidi Kendaraan Listrik: Ini yang Berhak Mendapatkan, Cek disini!
Segera Cek! Ini Daftar Merek Motor dan Mobil yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah
Baru Lima Brand yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik, Ternyata ini Alasanya: Baca Lengkap disini!
Kemenperin Ungkap Syarat dan Besaran Intensif Kendaraan Listrik, Berikut Ulasannya
Beli Kendaraan Listrik Bisa Langsung Online, Ini Beberapa Tahapan yang Ditetapkan PLN
Tanggapi Polemik Istri Pejabat Pamer Harta atau Flexing, Kemensetneg Tegas Nonaktifkan yang Bersangkutan
Presiden Jokowi Beri Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal: Mulai Tanggal Berapa Bisa Mudik Ke kampung Halaman?