NEWSmedia - Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2023 Kemenhub telah resmi dibuka, simak syarat dan ketentuan di bawah ini.
Mudik gratis Lebaran 2023 Kemenhub ini dialokasikan bagi masyarakat umum jelang mudik lebaran di April Mendatang.
Kemenhub menyediakan berbagai kuota mudik gratis Lebaran 2023 mulai dari motor naik kapal laut, kereta api hingga bus.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Minggu 26 Maret 2023: Simak Keberuntungan untuk Shio Tikus dan Juga Shio Sapi
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan secara online atau bahkan offline sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Berikut kuota, timeline hingga link pendaftaran mudik gratis Lebaran 2023 Kemenhub.
Pertama, kuota mudik motor gratis Kementerian Perhubungan.
Diketahui, kuota mudik gratis sepeda motor naik kapal laut (Motis) bagi penumpang sebanyak 10 ribu dan kuota sepeda motor sebanyak 5 ribu unit.
Baca Juga: Hasil Akhir RRQ vs Rebellion Zion di MPL ID Season 11: Banteng Biru Terus Tenggelam di Zona Merah
Untuk waktu pendaftaran mulai 23 Maret 2023 sampai dengan 5 April 2023 pendaftaran on line melalui mudikgratis.dephub.go.id
Sementara pendaftaran offline bisa dilakukan di terminal penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta dan gedung cipta lantai dasar, kantor pusat kementerian perhubungan.
Kedua, kuota mudik gratis motor kereta api (Mutis) menyediakan kuota sepeda motor sebanyak 10440 unit.
Dengan waktu pendaftarnya 1 Maret 2023 sampai dengan 3 Mei 2023.
Ketiga, kuota mudik gratis bus. Untuk mudik gratis besar menyediakan kuota penumpang sebanyak 24027 orang dan kuota sepeda motor untuk 900 unit.
Artikel Terkait
Pemerintah Akhirnya Meresmikan Subsidi Kendaraan Listrik, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini!
Pemerintah Akhirnya Telah Siapkan Subsidi Kendaraan Listrik, PLN: Dengan Menggunakan Sistem Home Charging!
Resmi, Pemerintah Luncurkan Program Subsidi Kendaraan Listrik: Ini yang Berhak Mendapatkan, Cek disini!
Segera Cek! Ini Daftar Merek Motor dan Mobil yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah
Baru Lima Brand yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik, Ternyata ini Alasanya: Baca Lengkap disini!
Kemenperin Ungkap Syarat dan Besaran Intensif Kendaraan Listrik, Berikut Ulasannya
Beli Kendaraan Listrik Bisa Langsung Online, Ini Beberapa Tahapan yang Ditetapkan PLN
Tanggapi Polemik Istri Pejabat Pamer Harta atau Flexing, Kemensetneg Tegas Nonaktifkan yang Bersangkutan
Presiden Jokowi Beri Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal: Mulai Tanggal Berapa Bisa Mudik Ke kampung Halaman?
Kemenhub Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan jadi 19 April, Budi Karya Sumadi: Upaya Mudik Gratis