Kemenkop UKM Siapkan Hotline dan Alih Usaha Bagi Pengusaha yang Terdampak Pelarangan Impor Barang Bekas

- Selasa, 28 Maret 2023 | 05:17 WIB
Kemenkop UKM siapkan Hotline dan alih usaha. (Instagram.com/@kemenkopukm)
Kemenkop UKM siapkan Hotline dan alih usaha. (Instagram.com/@kemenkopukm)
NEWSmedia - Pelarangan impor barang bekas di Indonesia telah ramai diperbincangkan. Kali ini Kemenkop UKM siapkan Hotline dan alih usaha bagi Pengusaha yang terdampak. 

Hotline dan alih usaha yang disiapkan Kemenkop UKM ini diperuntukkan bagi para pengusaha dalam negeri yang alami kerugian karena pembasmian impor barang bekas

Kemenkop UKM melalui keterangan resminya mengatakan telah menyiapkan Hotline dan alih usaha yang akan menggantikan fokus usaha para pedang yang terdampak pelarangan impor barang bekas tersebut. 

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Hari Ini Selasa 28 Maret 2023: Langsung Masuk Chip Gratis Sampai 55B, Klaim Segera

Pelarangan impor barang bekas menjadi polemik ditengah maraknya trand trifting di kalangan pemuda di Indonesia.

Disampaikan Kemenkop UKM, impor ilegal telah merugikan berbagai pihak terkhusus pelaku usaha UMKM. 

Tak tanggung-tanggung impor ilegal pakaian bekas ancam UMKM dan lebih dari 1 juta tenaga kerja. 

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa 28 Maret 2023: Simak Keberuntungan untuk Shio Kuda dan Juga Shio Ayam

Senada dengan hal itu, pada konferensi pers Menkop UKM dan Kemendag Minggu, 26 Maret 2023 juga juga mensosialisasikan hal serupa. 

Dimana pelarangan impor barang bekas tersebut dilakukan Menkop UKM dan Kemendag atas intruksi Presiden untuk melindungi kepentingan UMKM.

Mengatasi dampak dari pelarangan impor tersebut, pada unggahan resminya KemenKopUKM buka hotline pengaduan untuk melindungi UMKM yang terdampak larangan pakaian bekas ilegal. 

Baca Juga: Hasil Lengkap Matchday 2 Kualifikasi Euro 2024: Portugal dan Islandia Panen Gol, Cek Perolehan Italia Inggris

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga akan memfasilitasi dan mengarahkan berbagai alih usaha yang tepat dalam menangani dampak tersebut. 

Untuk para pengusaha yang terdampak, pengaduan dapat dilakukan sesuai arahan dan ketentuan yang direkomendasikan oleh KemenKopUKM berikut. 

Pengaduan dapat hubungi saluran pengaduan 0811-1415-587 (khusus pesan teks WhatsApp), atau Tlp 1500-587. 

Baca Juga: Relawan KST Dukung Ganjar Gelar Buka Puasa Bersama, Uniknya yang Mereka Bawa Malah Bikin Gagal Fokus

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini