Hotline dan alih usaha yang disiapkan Kemenkop UKM ini diperuntukkan bagi para pengusaha dalam negeri yang alami kerugian karena pembasmian impor barang bekas.
Kemenkop UKM melalui keterangan resminya mengatakan telah menyiapkan Hotline dan alih usaha yang akan menggantikan fokus usaha para pedang yang terdampak pelarangan impor barang bekas tersebut.
Pelarangan impor barang bekas menjadi polemik ditengah maraknya trand trifting di kalangan pemuda di Indonesia.
Disampaikan Kemenkop UKM, impor ilegal telah merugikan berbagai pihak terkhusus pelaku usaha UMKM.
Tak tanggung-tanggung impor ilegal pakaian bekas ancam UMKM dan lebih dari 1 juta tenaga kerja.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa 28 Maret 2023: Simak Keberuntungan untuk Shio Kuda dan Juga Shio Ayam
Senada dengan hal itu, pada konferensi pers Menkop UKM dan Kemendag Minggu, 26 Maret 2023 juga juga mensosialisasikan hal serupa.
Dimana pelarangan impor barang bekas tersebut dilakukan Menkop UKM dan Kemendag atas intruksi Presiden untuk melindungi kepentingan UMKM.
Mengatasi dampak dari pelarangan impor tersebut, pada unggahan resminya KemenKopUKM buka hotline pengaduan untuk melindungi UMKM yang terdampak larangan pakaian bekas ilegal.
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga akan memfasilitasi dan mengarahkan berbagai alih usaha yang tepat dalam menangani dampak tersebut.
Untuk para pengusaha yang terdampak, pengaduan dapat dilakukan sesuai arahan dan ketentuan yang direkomendasikan oleh KemenKopUKM berikut.
Pengaduan dapat hubungi saluran pengaduan 0811-1415-587 (khusus pesan teks WhatsApp), atau Tlp 1500-587.
Baca Juga: Relawan KST Dukung Ganjar Gelar Buka Puasa Bersama, Uniknya yang Mereka Bawa Malah Bikin Gagal Fokus
Artikel Terkait
Pemerintah Akhirnya Telah Siapkan Subsidi Kendaraan Listrik, PLN: Dengan Menggunakan Sistem Home Charging!
Resmi, Pemerintah Luncurkan Program Subsidi Kendaraan Listrik: Ini yang Berhak Mendapatkan, Cek disini!
Segera Cek! Ini Daftar Merek Motor dan Mobil yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah
Baru Lima Brand yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik, Ternyata ini Alasanya: Baca Lengkap disini!
Kemenperin Ungkap Syarat dan Besaran Intensif Kendaraan Listrik, Berikut Ulasannya
Beli Kendaraan Listrik Bisa Langsung Online, Ini Beberapa Tahapan yang Ditetapkan PLN
Tanggapi Polemik Istri Pejabat Pamer Harta atau Flexing, Kemensetneg Tegas Nonaktifkan yang Bersangkutan
Presiden Jokowi Beri Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal: Mulai Tanggal Berapa Bisa Mudik Ke kampung Halaman?
Kemenhub Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan jadi 19 April, Budi Karya Sumadi: Upaya Mudik Gratis
Kemenhub Siapkan 24 Ribu Lebih Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023, Segera Daftar Sebelum 14 April!