Bupati Meranti Muhammad Adil Ditahan di Rutan KPK, Kemendagri Tunjuk Perwira Polisi Sebagai Plt Bupati Meranti

- Senin, 10 April 2023 | 14:31 WIB
Bupati Meranti, H. Muhammad Adil dan Wakil Bupati Meranti AKBP Asmar.
Bupati Meranti, H. Muhammad Adil dan Wakil Bupati Meranti AKBP Asmar.

NEWSmediaBupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Jakarta, pasca OTT KPK, Kamis 6 April lalu.

Kursi bupati pun dipastikan kosong, karena Muhammad Adil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lalu siapakah yang menggantikan posisi Muhammad Adil? Rupanya AKBP (Purn) Asmar yang meggantikan dengan jabatan Plt Bupati.

Baca Juga: Bikin Segar dan Sehat, Coba Resep Minuman ini untuk Buka Puasa Ramadhan: Mudah dan Praktis!

Sosok Perwira Polri (Purn) dipastikan akan melanjutkan jabatan Muhammad Adil yang tersandung 3 perkara kasus korupsi sekaligus, bersama Plt Kepala BPKAD Fitria Ningsih dan Auditor BPK M Fahmi Aressa.

Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk AKBP (Purn) Asmar, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Meranti.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan resminya, Minggu 9 April 2023 mengatakan, diangkatnya AKBP (Purn) Asmar bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan di wilayah itu.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ke-20 Ramadhan yang Terdapat Dalam Kitab Durratun Nasihin, Sudah Tahu Belum?

Selanjutnya wakil kepala daerah melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Meranti. Otomatis AKBP (Purn) Asmar bertugas melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dengan jabatan pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Dijelaskan Benni Irwan, penunjukan AKBP (Purn) Asmar sebagai Plt Bupati Meranti merujuk pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan aturan itu, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tegas Benni, Minggu 9 April 2023.

Baca Juga: Dijamin Ampuh! Inilah 6 Tips Menghindari Pinjol Ilegal Atau Pinjaman Online, Cek Disini!

Masih dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, pada ayat (4) disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Terkait kasus hukum yang menjerat Bupati Muhammad Adil, bahwa pihaknya akan menghormati

dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini