• Jumat, 22 September 2023

Resign Sebelum Lebaran, Apa Masih Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker soal Kebijakan Bagi Karyawan

- Kamis, 13 April 2023 | 07:00 WIB
Penjelasan Kemenaker soal pemberian THR bagi Karyawan yang resign sebelum hari raya. (ilustrasi freepik.com)
Penjelasan Kemenaker soal pemberian THR bagi Karyawan yang resign sebelum hari raya. (ilustrasi freepik.com)

NEWSmedia - Jika resign sebeum lebaran, apa masih bisa dapat THRKemenaker jelaskan melalui peraturan yang berlaku.

Bagi para karyawan, mungkin masih bingung dengan pertanyaan jika resign sebelum lebaran apa masih dapat THR? Kemenaker berikan penjelasan untuk kebijakan tersebut.

Jelang hari raya itu Fitri, THR menjadi hal yang pastinya ditunggu-tunggu para karyawan atau pekerja lainnya, lalu bagaimana jika kamu resign atau berhenti sebelum lebaran? simak penjelasan Kemenaker di bawah ini.

Baca Juga: Siapa Sosok FAK yang Diduga Terlibat Transaksi Suap di Ditjen Perkeretaapian, Namun Tak Ada di Daftar OTT KPK

Tak hanya merayakan hari bahagia, tentunya bagi karyawan atau pekerja jelang hari raya Idul fitri yang ditunggu-tunggu juga Tunjangan Hari Raya (THR). 

THR sendiri merupakan hak bagi karyawan dan kewajiban bagi pemberi kerja sebagai tunjangan saat Hari Raya tiba.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh kepada pekerja dan buruh, dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Daftar Pejabat Terjaring OTT KPK Ditjen Perkeretaapian, Dari 25 Orang yang Diamankan 10 Jadi Tersangka

Pemberian THR juga telah secara resmi diwajibkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh pasal 7 ayat 1. 

Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan. 

Namun, bagi pekerja yang resign sebelum jangka waktu 30 hari dan resign saat masih menjadi pegawai kontrak itu tidak mendapatkan tunjangan THR keagamaan. 

Baca Juga: Relawan Komunitas Sopir Truk Banten Gelontorkan Bantuan Renovasi MCK Pul Truk di Tangerang, Ini Penampakannya!

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pasal 7 ayat 3 tahun 2016.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”. 

Selain itu, pada peraturan tersebut juga dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan syarat telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau mungkin lebih.

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini