NEWSmedia - Jika resign sebeum lebaran, apa masih bisa dapat THR? Kemenaker jelaskan melalui peraturan yang berlaku.
Bagi para karyawan, mungkin masih bingung dengan pertanyaan jika resign sebelum lebaran apa masih dapat THR? Kemenaker berikan penjelasan untuk kebijakan tersebut.
Jelang hari raya itu Fitri, THR menjadi hal yang pastinya ditunggu-tunggu para karyawan atau pekerja lainnya, lalu bagaimana jika kamu resign atau berhenti sebelum lebaran? simak penjelasan Kemenaker di bawah ini.
Tak hanya merayakan hari bahagia, tentunya bagi karyawan atau pekerja jelang hari raya Idul fitri yang ditunggu-tunggu juga Tunjangan Hari Raya (THR).
THR sendiri merupakan hak bagi karyawan dan kewajiban bagi pemberi kerja sebagai tunjangan saat Hari Raya tiba.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh kepada pekerja dan buruh, dan tidak boleh dicicil.
Pemberian THR juga telah secara resmi diwajibkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh pasal 7 ayat 1.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan.
Namun, bagi pekerja yang resign sebelum jangka waktu 30 hari dan resign saat masih menjadi pegawai kontrak itu tidak mendapatkan tunjangan THR keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pasal 7 ayat 3 tahun 2016.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”.
Selain itu, pada peraturan tersebut juga dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan syarat telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau mungkin lebih.
Artikel Terkait
THR Pegawai Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran
SMSI Dukung Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Full, Kapan Cairnya?
Pemerintah Siapkan THR Rp34,3 Triliun untuk ASN, TNI dan Polri, Begini Rincian Menkeu Sri Mulyani
Kapan dan Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Menjawab, Begini Penjelasannya
Rincian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Pegawai yang Sedang Cuti dan Bertugas di Luar Instansi Tidak Dapat
Malam Ini Jeans Solution Bagi bagi THR untuk Transaksi di Atas Rp300 Ribu, Cek Hadiah Malam Puncak
Jeans Solution Bagi bagi THR Hadiah Lebaran, Cek Siapa Saja Pelanggan yang Beruntung
Kapan dan Tanggal Berapa Batas Akhir THR Lebaran 2023, Para Karyawan Catat Nih Jangan Sampai Telat
UPDATE OTT KPK! Suap Rp1,1 Miliar untuk THR, 8 Pejabat Ditjen Perekeretaapian Lebaran di Sel: Cek Kronologis