• Jumat, 22 September 2023

Apakah THR Idul Fitri Harus Dipotong Pajak? Kemenaker Tegaskan Beberapa Hal, Para Karyawan Catat Nih!

- Kamis, 13 April 2023 | 07:30 WIB
Peraturan pajak unuk THR bagi Karyawan, Kemenaker jelaskan hal ini. (Instagram @deddycolt)
Peraturan pajak unuk THR bagi Karyawan, Kemenaker jelaskan hal ini. (Instagram @deddycolt)

NEWSmedia - Jelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan dan pekerja tentu menunggu momen THR dari tempatnya bekerja. lalu apakah THR yang kamu dapatkan diharuskan membayar pajak? begini penjelasan Kemenaker.

Pajak THR ini dimaksudkan adalah menyisihkan sebagian THR yang diberikan untuk membayar pajak Karyawan di perusahaan. 

THR sendiri merupakan hak bagi karyawan dan kewajiban bagi pemberi kerja untuk ditunaikan jelang hari raya Idul fitri. Simak penjelasan Kemenaker di bawah ini.

Baca Juga: Siapa Sosok FAK yang Diduga Terlibat Transaksi Suap di Ditjen Perkeretaapian, Namun Tak Ada di Daftar OTT KPK

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh kepada pekerja dan buruh, dan tidak boleh dicicil.

Pemberian THR juga telah secara resmi diwajibkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 tahun 2016.

Pada peraturan diatas, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan syarat telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau mungkin lebih.

Baca Juga: UPDATE OTT KPK! Suap Rp1,1 Miliar untuk THR, 8 Pejabat Ditjen Perekeretaapian Lebaran di Sel: Cek Kronologis

Besaran THR yang diberikan Kepada karyawan adalah satu bulan upah bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih. 

Sedangkan yang memiliki lama kerja satu bulan secara terus menerus Tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan lama kerjanya.

Setelah THR yang dikeluarkan perusahaan bagi karyawan atau buruh, timbul pertanyaan tentang biaya perpajakan. 

Baca Juga: Relawan Komunitas Sopir Truk Banten Gelontorkan Bantuan Renovasi MCK Pul Truk di Tangerang, Ini Penampakannya!

Apakah tunjangan hari Raya juga dikenakan pajak penghasilan atau insentif pajak ditanggung oleh pemerintah? Berikut ulasannya.

THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. 

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, Dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Disamping bergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 Juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini