• Jumat, 22 September 2023

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Tentang Realisasi THR Bagi Pekerja dan Buruh, Intip Besaran

- Kamis, 13 April 2023 | 08:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan keluarkan Surat Edaran soal THR bagi karyawan dan buruh. (ilustrasi freepik.com)
Menteri Ketenagakerjaan keluarkan Surat Edaran soal THR bagi karyawan dan buruh. (ilustrasi freepik.com)

NEWSmedia - Menteri Ida Fauziyah terbitkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 soal THR bagi Pekerja dan Buruh. 

Surat edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dalam memastikan realisasi THR bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Baca Juga: Siapa Sosok FAK yang Diduga Terlibat Transaksi Suap di Ditjen Perkeretaapian, Namun Tak Ada di Daftar OTT KPK

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. 

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

Baca Juga: UPDATE OTT KPK! Suap Rp1,1 Miliar untuk THR, 8 Pejabat Ditjen Perekeretaapian Lebaran di Sel: Cek Kronologis

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tTntang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, 

Terdapat beberapa ketentuan pemberian THR keagamaan pada SE Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasar Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Kamis 13 April 2023 Shio Naga dan Shio Kambing: Saatnya Memilih Keheningan Saat Ini!

Kedua, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut diantaranya, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. 

Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja di kali satu bulan upah dan dibagi 12. 

Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini