NEWSmedia - Menteri Ida Fauziyah terbitkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 soal THR bagi Pekerja dan Buruh.
Surat edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dalam memastikan realisasi THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tTntang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,
Terdapat beberapa ketentuan pemberian THR keagamaan pada SE Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasar Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kedua, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut diantaranya, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja di kali satu bulan upah dan dibagi 12.
Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut.
Artikel Terkait
THR Pegawai Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran
SMSI Dukung Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Full, Kapan Cairnya?
Pemerintah Siapkan THR Rp34,3 Triliun untuk ASN, TNI dan Polri, Begini Rincian Menkeu Sri Mulyani
Kapan dan Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Menjawab, Begini Penjelasannya
Rincian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Pegawai yang Sedang Cuti dan Bertugas di Luar Instansi Tidak Dapat
Malam Ini Jeans Solution Bagi bagi THR untuk Transaksi di Atas Rp300 Ribu, Cek Hadiah Malam Puncak
Jeans Solution Bagi bagi THR Hadiah Lebaran, Cek Siapa Saja Pelanggan yang Beruntung
Kapan dan Tanggal Berapa Batas Akhir THR Lebaran 2023, Para Karyawan Catat Nih Jangan Sampai Telat
UPDATE OTT KPK! Suap Rp1,1 Miliar untuk THR, 8 Pejabat Ditjen Perekeretaapian Lebaran di Sel: Cek Kronologis