• Jumat, 22 September 2023

Panduan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Lengkap dari Besaran, Hukum, Niat Lafadz Arab serta Terjemahan

- Sabtu, 15 April 2023 | 11:54 WIB
Panduan Zakat Fitrah yang wajib kamu ketahui (ilustrasi freepuk.com)
Panduan Zakat Fitrah yang wajib kamu ketahui (ilustrasi freepuk.com)

NEWSmedia - Berikut adalah panduan Zakat Fitrah lengkap yang biasanya dibayarkan di bulan Ramadhan, wajib kamu ketahui.

Panduan Zakat Fitrah ini penting diketahui, agar kamu tidak salah saat hendak menunaikan  kewajiban untuk mengeluarkan zakat menjelang Idul fitri. 

Melalui panduan Zakat Fitrah ini akan lengkap dijelaskan tentang besaran, hukum hingga niat saat mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 15 April 2023, Logam Mulia MiniGold Melonjak Sedikit: Cek Naik Berapa Rupiah

Zakat Fitrah dihukumi wajib bagi orang yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: 

Laki laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa, orang merdeka atau hamba sahaya (yang muba’adh), beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), Dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).

Waktu menunaikan zakat Fitrah bisa menjadi wajib, diutamakan, boleh, Makruh, bahkan haram. 

Baca Juga: Viral Beri Kritikan Tentang Lampung, TikToker Bima Yudha Dapat Dukungan Penuh dari Hotman Paris: Jangan Takut

Wajib yaitu, seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. 

Diutamakan, yaitu setelah terbit Fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya sholat ied. Lebih utama lagi ditunaikan setelah sholat Fajar. 

Adapun untuk hukum Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan

Baca Juga: Kembali Dibuka Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Intip Beberapa Hal yang Harus Dipersiapkan agar bisa Lulus Seleksi

Makruh, yaitu membayar zakat setelah sholat ied sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika Untuk kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya.  

Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). 

Jika ada uzur, semisal belum harta Cukup harta untuk di zakat kan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq atau penerima zakat, maka boleh. Akan tetapi setelah statusnya sebagai qodho dan tidak berdosa. 

Halaman:

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini