• Jumat, 22 September 2023

Sikapi Perbedaan Hari Raya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh: Begini Hukum Berpuasa di Hari Jumat

- Jumat, 21 April 2023 | 00:28 WIB
Ilustrasi MUI menyikapi perbedaan lebaran. (MUI)
Ilustrasi MUI menyikapi perbedaan lebaran. (MUI)

NEWSmedia - Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh ungkap hukum berpuasa di hari jumat saat perbedaan hari raya Idul Fitri.

Ketetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 20 April 2023 di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta. 

Sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H ini dilangsungkan secara tertutup dan hanya diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas Islam dan tim hisab rukyat kementrian agama. 

Baca Juga: PBNU Umumkan 1 Syawal 1444 H Jatuh Pada 22 April 2023, Hilal Belum Memenuhi Kriteria Imkan Rukyah MABIMS

Dari Hasil sidang isbat tersebut, terdapat perbedaan dengan pelaksanaan Idul fitri Muhammadiyah yang telah dikabarkan sebelumnya akan berlangsung pada Jum’at 21 April 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan kemungkinan terjadinya perbedaan penetapan awal Syawal 1444 H dan hukum berpuasa pada hari Jumat.

Prof Niam menegaskan, dalam disiplin keilmuan memang meniscayakan lahirnya perbedaan. 

Baca Juga: Kapan Lebaran 2023? Inilah Hasil Sidang Isbat Kementerian Agama dalam Menetapkan Kapan 1 Syawal 1444 H

Dijelaskan Prof Niam juga terjadinya perbedaan pendapat dalam ranah majal al-ikhtilaf atau wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan yang harus mengedepankan sikap toleransi (tasamuh).

Maka dari itu, dalam laman resminya MUI mengimbau seluruh umat Islam agar menyikapi perbedaan tersebut dengan tidak mengurangi sikap toleransi dan saling menghargai.

Selanjutnya, MUI menilai perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum) bukan pertentangan ( tanazu‘), dan permusuhan (‘adawah). 

Baca Juga: Update Tarif Jalan Tol Trans Jawa Golongan 1 Saat Mudik Lebaran: Pastikan Saldo E-Toll Kamu Cukup

Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan.

Kemudian, menyikapi perbedaan tersebut, Prof Niam selanjutnya menyebut bahwa bagi mereka yang lebaran hari sabtu, jum’at tetap wajib Puasa. 

Halaman:

Editor: Nurcholis Fajri Syah

Tags

Artikel Terkait

Terkini