• Jumat, 22 September 2023

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2024: Jabatan Ini Amanah

- Jumat, 12 Mei 2023 | 14:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian memberikan SK Perpanjangan masa jabatan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian memberikan SK Perpanjangan masa jabatan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (kemendagri)

NEWSmedia - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jum'at 12 Mei 2023.

Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Sabtu 13 Mei 2023: Situasi Ini Memberikan Keuntungan Terkait Karir Anda

Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

Diketahui, perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa JabatanPemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Setelah menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus dijalani dengan baik.

Baca Juga: Laporkan Sang Suami Virgoun dan TA ke Polisi, Inara Rusli: Kalau Dia Gak Terima ya Dibuktikan Saja

Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggiTentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Al Muktabar.***

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini