• Senin, 25 September 2023

KPU Terima 650 Bacaleg dari Kota Serang pada Pemilu 2024, 1 Parpol Tak Mendaftar, Ini Datanya

- Senin, 15 Mei 2023 | 21:03 WIB
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri. (Ahmad Hipni/ NEWSmedia)
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri. (Ahmad Hipni/ NEWSmedia)

NEWSmedia - KPU Kota Serang telah menerima sebanyak 650 bakal calon legislaif dari 17 Parpol yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024, sedangkan 1 Parpol diketahu tidak mendaftar.

650 bacaleg tersebut terdiri dari 433 orang laki-laki dan 217 orang perempuan, sedangkan Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg adalah Partai Garuda.

Dari 17 Parpol yang mendaftar, 16 parpol mengajukan Bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan Bacaleg secara manual.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa 16 Mei 2023 Shio Tikus dan Shio Sapi: Dengarkan Kebijaksanaan Intuisi Kamu Juga

Berikutnya, KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 23 Juni 2023.

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Bawaslu Kota Serang untuk membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan Bacaleg.

Menurut Fierly, ada tiga isu krusial yang dibicarakan dengan Bawaslu, pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Kedua tentang potensi kegandaan.

Baca Juga: Full BASS! Musik DJ dan Original Link Download Apk Mod Higgs Domino RP V2 02 Tema Purple Dragon, Up Superwin

“Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” kata Fierly, Senin 15 Mei 2023.

Fierly menjelaskan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2.

“Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Nantinya hitungan itu menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg peremouan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Akhir Liga Inggris 2023, Everton vs Manchester City: Brace Ilkay Gundogan Kandaskan The Toffees

“Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” kata Fierly, melanjutkan.

Soal kegandaan, kata Fierly, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg.

Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di Dapil 4.

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini