NEWSmedia - Kemendikbudristek umumkan 23 kampus di Indonesia ditutup paksa karena beberapa alasan.
Diketahui 23 kampus di Indonesia ini sudah melanggar pelanggaran berat sehingga Kemendikbudristek memutuskan untuk cabut izin oprasional.
Selain itu, Kemendikbudristek saat ini juga sedang melakukan evalukasi terhadap 29 kampus di Indonesia lain terkait dengan aduan pelanggaran.
Jadi, masih banyak kampus-kampus yang akan di evaluasi oleh Kemendikbudristek terkait dengan masalah ini.
Kebanyakan dari 23 kampus yang di tutup ini berada di wilayah Jakarta, dan Jawa Barat.
Karena sudah melanggar pelanggaran berat Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta ini.
Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, berikut ini alasan-alasan kenapa 23 kampus di paksa tutup oleh Kemendikbudristek:
- Praktek jual beli ijazah
Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah. Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan bahwa tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah.
Baca Juga: Terapkan! 5 Cara Mengatasi Overthinking, Sering Dialami Kaum Milenial
Jadi, praktik jual beli ijazah ini harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.
- Pembelaharan Fiktif
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Rencanakan Rekrutmen Guru dari Marketplace di 2024, Netizen Geger: Sekalian Gratis Ongkir
Deretan Komentar Netizen Soal Rekrutmen Guru Melalui Marketplace, Nadiem Makarim Langsung Kena Sentil
Pemilihan Rektor Untirta 2023-2027 Masuk 3 Besar, Prof Sihabudin Dinilai Paling Ideal, Ini Alasannya
Maketplace Guru Itu Apa? Simak Penjelasan Singkat Gagasan Baru Mendikbud Nadiem Makarim: Cek Lengkap di Sini
Pengumuman Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1, Simak Cara Cek Hasil dan Catat Tanggal Pelaksanaannya
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 dibuka Minggu Depan, Catat tanggal dan Apa Saja Syarat-syaratnya
Perbedaan LoA Conditional dan LoA Unconditional, Pejuang Beasiswa LPDP Wajib Tau Sebelum Mendaftar!