"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," dalam amar putusan PTUN Jakarta pada 17 Februari 2021.
PTUN Jakarta juga mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2021 dengan kepengurusan Muchdi PR dan Andi Picunang.
Hingga akhirnya Tommy Soeharto kembali menang di sidang banding di PTTUn jakarta.***
Artikel Terkait
DPD PDIP Banten Dukung Puan Maharani sebagai Calon Presiden 2024
34 Provinsi Dukung Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024, 'Sahabat Ganjar' Tersebar di 50 Kota
Intip Harta Kekayaan Ganjar Pranowo Yang Digadang-bakal Bakal Nyalon Presiden RI
Profil Megawati Soekarnoputri Mantan Presiden RI ke-5, Siapa dan Bagaimana Sejarah Hidupnya