NEWSmedia - KAI Commuter kini mewajibkan kepada para pengguna kereta KRL harus menyertakan sertifikat vaksin.
Pemberlakuan ini sudah ditetapkan terhitung mulai hari ini Rabu, 8 September 2021.
Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021, pemberlakuan sertifikat vaksin masih dapat diterima menggunakan surat keterangan perjalanan lainnya berupa STRP.
Baca Juga: Kemenkumham Bentuk Tim Khusus untuk Bantu Tangani Korban Kebakaran Hingga Dimakamkan
Peraturan tersebut berlaku untuk pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks.
Pengguna mode transportasi kereta KRL ini bisa langsung menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak), maupun secara digital.
Baca Juga: Dari Limpa Hingga Kanker Langka, Ari Lasso Ungkap Hal yang Mengejutkan
Selain itu, pengguna juga diharuskan menunjukan KTP kepada Petugas. Hal ini untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.
Di sisi lain, KAI Commuter akan tetap membatasi jumlah pengguna di dalam kereta dengan melakukan antrean penyekatan di stasiun, hal ini guna menghindari kepadatan.
Artikel Terkait
Telah Dibuka Pendaftaran Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana, Catat Tanggal dan Syaratnya
SAN Chapter Serang Resmikan Taman Baca dan Sekolah Anak Nusantara di Petir Serang
Fakta Kebakaran Lapas Tangerang, Terjadi di Blok Napi Kasus Narkoba Hingga Disorot Media Asing
Didaulat Jadi Duta Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan, Agnez Mo: Terimakasih Atas Kehormatan Ini
Kemenkumham Bentuk Tim Khusus untuk Bantu Tangani Korban Kebakaran Hingga Dimakamkan