NEWSmedia - Pendiri sekaligus Ketua Umum Forum Satu Bangsa, Hery Haryanto Azumi mengapresiasi pemerintah atas pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut mantan Wasekjen PBNU ini, pengesahan Perpres tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah untuk mendukung sistem dan model pendidikan yang berbasis tradisi di pesantren.
“Perpres ini merupakan implementasi dari pengakuan konstitusional Negara terhadap posisi dan peran pesantren sebagai institusi pendidikan yang tumbuh dan mengakar dalam budaya luhur bangsa Indonesia”, Hery melalui keterangan tertulisnya, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021, Pemda Jangan Ragu Alokasikan Hibah Pesantren
Namun demikian, Hery mengingatkan, keberpihakan dan kepercayaan ini harus disambut oleh kalangan pesantren dengan memperbaiki manajerial dan ekosistem pesantren secara menyeluruh.
“Pesantren harus memperkokoh komitmen kemasyarakatan sebagai institusi pendidikan, dakwah dan pengabdian masyarakat yang tidak terpisah dari ekosistem yang telah menopang pesantren selama berabad-abad usia pesantren," ucapnya.
Ia menilai, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Maruf Amin memiliki keberpihakan yang tegas terhadap sistem pendidikan yang mengakar di masyarakat seperti pesantren dll.
Baca Juga: Info Lengkap Perpres Dana Abadi Pesantren, Mengatur Hibah Luar Negeri Berikut Hal yang Dilarang
“Sudah waktunya pesantren sepenuhnya masuk dan diterima ke dalam sistem pendidikan nasional serta mewarnai output dan outcome SDM Indonesia yang maju dan berkualitas," ujarnya.
Keunikan SDM dari kalangan pesantren yang menjunjung tinggi etika dan adab merupakan faktor pembeda yang pada gilirannya akan menentukan karakter SDM Indonesia.
Artikel Terkait
Ma'ruf Amin: Pesantren Berpotensi Jadi Klaster Baru Corona COVID-19
Ansor Dorong Pemprov dan DPRD Banten Terbitkan Perda Pondok Pesantren
Subhanallah, di Pesantren Ini Para Santrinya Hafal Al-Quran 1 Juz Per Hari
Jokowi Teken Perpres 82/2021, Pemda Jangan Ragu Alokasikan Hibah Pesantren
Info Lengkap Perpres Dana Abadi Pesantren, Mengatur Hibah Luar Negeri Berikut Hal yang Dilarang