Apakah Potong Rambut dan Menggunting Kuku Saat Haid Boleh? Berikut Penjelasan UAS

- Rabu, 15 September 2021 | 21:32 WIB
Ilustrasi - Potong rambut saat haid (Pixabay/ jackmac34 )
Ilustrasi - Potong rambut saat haid (Pixabay/ jackmac34 )

NEWSmedia - Setiap wanita baik muslim maupun non-muslim pasti mengalami haid atau menstruasi, karena Haid merupakan fitrah bagi semua perempuan yang biasanya terjadi dalam sebulan sekali.

Dalam islam, ketika wanita sedang haid, ada beberapa aktivitas yang dilarang untuk dilakukan oleh perempuan, salah satunya shalat dan puasa, hal ini karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas.

Sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A dari Nabi Muhammad SAW ketika Aisyah sedang haid, bahwa saat wanita haid di bulan puasa maka puasanya wajib di-qadha, sedangkan shalatnya tidak perlu di qhada.

Baca Juga: Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam, Begini Kata Ustadz Hanan Attaki

Kunna nu’maru biqodoi shaum wala nu’mar biqadaishalah
Yang artinya: "Kami menganjurkan untuk meng-qadha puasanya dan tidak menganjurkan qadha shalat"

Kemudian, banyak dari kita bertanya-tanya apakah boleh wanita memotong rambut dan menggunting kuku saat sedang dalam keadaan haid?

Dirangkum NEWSMedia dari penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui channel Youtube Habisali Hanif tentang bagaimana hukum boleh atau tidaknya wanita memotong kuku dan menggunting rambutnya saat haid.

Baca Juga: Bisakah Kita Merubah Takdir? Berikut Ini Pandangan Ulama Ahli Tafsir Quraish Shihab

UAS menjelaskan bahwa dalam Madzhab Syafi’i, rambut dan kuku wanita bisa dipotong disimpan serta dibersihkan saat ia mandi.

“Adapun rambutnya dalam madzhab Syafei, rambutnya, kukunya dibawanya saat mandi,” kata UAS.

Kemudian UAS juga menjelaskan pertemuannya dengan seorang Syekh Mesir bernama Syekh Sayyid Asghar yang merupakan salah satu ulama besar mesir.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Waktu Paling Ampuh Berdoa di Hari Jumat yang Berpeluang Besar Dikabulkan

Saat bertemu dengannya, UAS membahas tentang bagaimana hukum perempuan haid di Mesir dan beliau menjawab bahwa perempuan di Mesir melakukan hal yang sama saat kuku atau rambutnya dipotong ketika sedang haid.

“Perempuan di tempat kami kalau gugur rambutnya, kukunya, disimpannya kemudian dibawanya mandi” kata Syekh Sayyid Ashgar dari penuturan UAS.

“Kalau rambutnya itu gugur, atau kukunya itu putus atau patah, maka itu sama seperti sampah saja, seperti sampah,” lanjutnya.

Baca Juga: Bagaimana Agama Islam Memandang Pesugihan? Apa Azab yang Akan Terjadi di Akhirat Nanti, Baca dengan Lengkap

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini