NEWSmedia – Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi berat mengintai para abdi negara yang tak melaksanakan kewajibannya secara benar.
Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021, pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai ASN memuat aturan baru tentang sanksi ringan, sedang hingga berat. Dalam aturan baru ini, para abdi negara tak bisa main-main lagi.
Pasalnya sanksi pemecatan bakal dijatuhkan, hanya karena bolos kerja. Selain itu, bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada pejabat berwenang, harus siap dijatuhi hukuman sanksi berat.
Baca Juga: Apakah Potong Rambut dan Menggunting Kuku Saat Haid Boleh? Berikut Penjelasan UAS
Selain terjadi perubahan aturan normatif, PP 94 Tahun 2021 menjelaskan ketentuan sanksi berat bagi ASN nakal. Pada pasal 11 yang mengatur tentang hukuman berat bagi ASN, tertuang pada huruf c tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat negara.
Sedangkan pada poin d, tertuang jelas tentang ketentuan jam kerja ASN yang sangat berbeda dari aturan sebelumnya.
Pada poin d angka 1 dalam petikan PP 94 Tahun 2021 menjelaskan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Baca Juga: Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan Jokowi, Manajerial dan Ekosistem Pesantren Diminta Diperkuat
“Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun,” bunyi point d angka 2 pada PP tersebut.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Artikel Terkait
Deretan Sanksi Menanti Buat PNS yang Nekat Mudik
Sistem Kerja PNS Akan Fleksibel Selama New Normal
Sistem Rekrutmen PNS Bakal Lebih Fleksibel di Era New Normal
Bantu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Gaji ke-13 PNS
18 Lembaga Dibubarkan, PNS Eselon I dan II Tak Dijamin Duduki Posisi Sama saat Mutasi
Tak Naik, Segini Besaran Gaji PNS di 2021
Besaran Tunjangan Fungsional PNS usai Jokowi Teken 4 Perpres
PNS BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Full, Kapan Cairnya?
Resmi! PNS Dilarang Bepergian Selama Libur Imlek