NEWSmedia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seseorang terkait bisnis peredaran obat ilegal.
Tersangka dalam kasus ini yakni seseorang berinisial DF. Barang bukti yang disita adalah uang sebanyak Rp531 miliar yang diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengugkap perkara berawal dari kejadian seorang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi.
Obat aborsi tersebut rupanya adalah obat yang diedarkan oleh tersangka DF. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur Maret 2021.
Dari kasus itu, kemudian dilakukan penelusuran, dan diketahui tersangka ternyata mengimpor obat dari luar negeri tanpa izin edar.
Kemudian penyidik Bareskrim Polri berdasarkan informasi dari PPATK mencurigai karena tersangka memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, sedangkan tersangka tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.
“Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bank. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca Juga: Beredar Rekaman Video Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Tangerang Meninggal Saat Rapat Kerja
Saat ini kepolisian masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk pemasok obat ilegal di luar negeri.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum TCW Pastikan Rano Karno Terlibat di Perkara Korupsi Alkes dan TPPU
KPK Periksa Yayah Rodiah Terkait Pencucian Uang Wawan
KPK Akui Punya Data Aliran Dana TPPU Wawan ke Rano Karno
KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Korupsi Bansos Corona
Cegah Pencucian Uang, OJK Rilis Aturan Baru Bagi Fintech
Muhammad Kace Ditangkap di Bali, Dibawa ke Bareskrim Polri dan Langsung Ditetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi di Dindikbud Banten, KPK Sebut Bakal Ada Upaya Paksa Penangkapan
Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Atas Dugaan Korupsi BUMD Sumsel