5 Syarat Mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Jadwal Pencairan Tahap 4

- Minggu, 19 September 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi Uang Bantuan Pemerintah (Pixabay)
Ilustrasi Uang Bantuan Pemerintah (Pixabay)

NEWSmedia – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji akan diterima sebanyak 8,7 juta buruh dan 3,25 juta buruh sudah mendapatkan BSU subsidi gaji pada September 2021.

Sesuai rencana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan disalurkan dan dicairkan sampai 5 tahap. Subsidi gaji ini telah dicairkan sejak Agustus lalu, dan pada September ini.

Namun tidak perlu khawatir, masih ada 2 tahap lagi yang masih dalam proses pencairan.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin, Menurut Ustad Abdul Somad dari Dimudahkan Segala Urusan Hingga Diampuni Dosanya

Dikutip dari laman bsu.kemenaker.go.id, Minggu 19 September 2021, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka dalam penanganan dampak Covid 19.

“Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan. Namun pemberiannya diberikan sekaligus yakni Rp1 juta,” demikian dikutip dari bsu.kemenaker.go.id.

Sebelumnya,  BLT subsidi gaji disalurkan kepada 957.436 pekerja untuk tahap 1, dan kepada 1.145.598 pekerja untuk tahap ke 2. Sedangkan pada tahap 3, BLT subsidi gaji diberikan kepada 1.158.529 pekerja.

Baca Juga: Leani Ratri Oktila Dapat Bonus Rp13,5 Miliar, Paling Besar di antara Semua Atlet Paralimpiade Indonesia

Aturan pemberian BSU kepada buruh tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021.

Perubahan atas Permen Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid 19.

“Bantuan ini akan diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro,” keterangan selanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace Diduga Seorang Jenderal Bintang Dua

 Adapun syarat-syarat penerima BSU sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini