NEWSmedia – Berakhir sudah petualangan Azis Syamsuddin. Mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pura-pura terkena Covid 19, akhirnya Wakil Ketua DPR RI itu dijemput paksa di kediamannya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
KPK menahan politisi Golkar itu, Sabtu dinihari 25 September 2021. Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Filri Bahuri menyatakan, pihaknya sudah melalukan pemeriksaan sedikitnya 20 orang saksi, sehingga sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Memuji Keberanian Jokowi Menyeberang Sungai Naik Perahu Tanpa Mesin, Paspampresnya Ketar-ketir
Selanjutya, KPK melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Namun, untuk mejaga penyebaran Covid 19, tersangka akan menajalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan,” kata Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih.
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Kolaborasi My Universe Coldplay X BTS, Berikut Lirik dan Terjemahannya: Bait ke 4 Bikin Baper
Tujuannya, untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Dimana kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Artikel Terkait
Bupati Banjarnegara Mengaku Gaptek, KPK Curigai Admin yang Mengendalikan Medsos
Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK, Masyarakat Banjarnegara Bersuka Cita Hingga Cukur Gundul
KPK Periksa 4 Pegawai Dindikbud Banten, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
ALIPP Pertanyakan Lambatnya Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Wawan Kembali Dieksekusi KPK, Vonis Mahkamah Agung Lebih Rendah dari Pengadilan Tipikor
Baru Menjabat 3 Bulan, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjarig OTT KPK
KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Kasus Suap
Intip Garasi Azis Syamsuddin, Tersangka KPK yang Memiliki Harta Kekayaan Rp100 Miliar Lebih
KPK Agendakan Pemeriksaan Azis Syamsuddin di Jumat Keramat, Firli Bahuri: Jangan Mangkir
Azis Syamsudin Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK: Beralasan Sedang Menjalani Isoman Akibat Covid 19