NEWSmedia - Petugas Kepolisian dari Resor Serang Kota merazia tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Serang-Cilegon, Minggu 10 Oktober 2021 dinihari.
Pengunjung tempat hiburan di JLS Serang-Cilegon itu dibubarkan oleh Anggota Binmas Polres Serang Kota beserta anggota patroli gabungan lainnya.
Polisi membubarkan pengunjung tempat hiburan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung Kabupaten Serang itu karena melebihi jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.
Tempat hiburan malam yang didatangi dan dibubarkan dianggap melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan.
KBO Sat Binmas Polres Serang Kota, Ipda Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan razia kerumunan massa di beberapa tempat hiburan malam di sekitar JLS.
Dalam operasi itu pihaknya langsung memberikan tindakan tegas berupa pembubaran.
Baca Juga: Kerjasama dengan BNI, Ansor Buka Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM di Banten
"Bahkan di lokasi THM tersebut ditemukan pengunjung yang melakukan kerumunan tanpa menggunakan masker. Bahkan banyak pengunjung yang tidak membawa masker," ujarnya.
Pembubaran dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Artikel Terkait
Salahgunakan Izin, 24 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang akan Ditindak
40 Wanita Pemandu Lagu Tempat Hiburan di Kota Serang Diciduk Petugas
Izin Tempat Hiburan Malam di JLS Cilegon Dicabut
Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Udara Dalam Negeri Setelah PPKM Diperpanjang
Puan Meminta Pemerintah Melakukan Pengawasaan Ketat Terhadap Warga Negara Asing saat PPKM
Syarat Terbaru Penerbangan dan Perjalanan Dalam Negeri Setelah PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus
Daftar Kabupaten Kota yang Masih Berstatus Level 4 Saat PPKM 6 September 2021 Diperpanjang
Pemerintah Izinkan Bioskop Buka untuk Daerah dengan Kategori PPKM level 2 dan 3
PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Kota Blitar Jadi Uji Coba Pemberlakuan New Normal