3 Langkah agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, OJK: Langsung Hapus SMS Tawaran yang Masuk

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Tips OJK untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.
Tips OJK untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.

NEWSmedia – Fenomena pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat terus menjadi perbincangan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjol.

Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips untuk masyarakat agar tidak terjebat pinjol, terutama perusahaan yang ilegal.

OJK memberikan 3 langkah mudah agar tidak terjebak pinjol ilegal. Tips ini bertujuan agar masyarakat waspada dan tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

Baca Juga: Fakta-fakta Unik tentang Thor, Muncul di Komik Marvel Sejak Tahun 1962 dan Punya Saudara Selain Loki

“Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis akun Instagram @ojkindonesia dikutip NEWSmedia, Rabu, 27 Oktober 2021.

Berikut 3 langkahnya:

1. Cek Legalitas Perusahaan 

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan perusahaan pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin, bisa dilihat di laman resmi OJK www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Cara lain yang bisa dilakukan yaitu dengan menghubungi nomor telepon (021) 157, WhatsApp: 081157157157 atau melalui email: konsumen@ojk.go.id.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Jika menerima SMS yang berisi penawaran pinjaman secara online sebaiknya langsung dihapus. OJK memastikan penawaran seperti itu berasal dari fintech atau perusahaan pinjol ilegal.

Menurut OJK, fintech lending resmi atau perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin tidak dibolehkan untuk menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Saluran komunikasi pribadi tersebut berupa SMS atau pesan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Halaman:

Editor: Rapih Herdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini