NEWSmedia – Fenomena pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat terus menjadi perbincangan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjol.
Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips untuk masyarakat agar tidak terjebat pinjol, terutama perusahaan yang ilegal.
OJK memberikan 3 langkah mudah agar tidak terjebak pinjol ilegal. Tips ini bertujuan agar masyarakat waspada dan tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Fakta-fakta Unik tentang Thor, Muncul di Komik Marvel Sejak Tahun 1962 dan Punya Saudara Selain Loki
“Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!” tulis akun Instagram @ojkindonesia dikutip NEWSmedia, Rabu, 27 Oktober 2021.
Berikut 3 langkahnya:
1. Cek Legalitas Perusahaan
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan perusahaan pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.
Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin, bisa dilihat di laman resmi OJK www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Cara lain yang bisa dilakukan yaitu dengan menghubungi nomor telepon (021) 157, WhatsApp: 081157157157 atau melalui email: konsumen@ojk.go.id.
Artikel Terkait
4 Cara jadi Konsumen Pintar Gunakan Pinjaman Online dari Fintech
Pinjaman Online Meresahkan Warga, Ansor dan NU Jateng Bentuk Satgas Pengaduan
Biar Gak Nyesel, Ini 6 Tips Saran OJK Agar Meminjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol Aman dan Nyaman
Pinjol Ilegal Kian Marak, Agar Tak Jadi Korban Simak 3 Aturan yang Disepakati 5 Lembaga
Terlilit Pinjaman Online, Pegawai Bank BRI Bobol Uang Nasabah Hingga Rp1,2 Miliar
Solusi Jeratan Pinjaman Online ala Ustadz Adi Hidayat, Segera Selesaikan dan Cari Program Bantuan Pemerintah
151 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK, Masyarakat Diminta Tak Tergiur