OJK meminta masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi. Dengan cara menghindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi lainnya ke media sosial.
OJK juga mengimbau agar tidak melakukan transaksi keuangan menggunakan jaringan WiFi umum. Serta menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
“Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis akun Instagram @ojkindonesia mengakhiri unggahannya.
Dikutip dari laman resmi OJK www.ojk.go.id, data hingga 6 Oktober 2021, jumlah fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 106 penyelenggara.
Baca Juga: Nama-nama Tokoh Kongres Pemuda pada Pembacaan Teks Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Dari 106 penyelenggara, 98 perusahaan di antaranya merupakan fintech lending berizin berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sementara sisanya merupakan fintech lending terdaftar yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.
Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca Juga: Cara Memutihkan Gigi Secara Alami, Bisa Pakai Buah Lemon dan Stroberi
Pada laman resmi OJK www.ojk.go.id masyarakat bisa mengunduh daftar nama perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK.
Informasi itu disajikan agar masyarakat bisa mengetahui daftar perusahaan pinjol yang legal.***
Artikel Terkait
4 Cara jadi Konsumen Pintar Gunakan Pinjaman Online dari Fintech
Pinjaman Online Meresahkan Warga, Ansor dan NU Jateng Bentuk Satgas Pengaduan
Biar Gak Nyesel, Ini 6 Tips Saran OJK Agar Meminjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol Aman dan Nyaman
Pinjol Ilegal Kian Marak, Agar Tak Jadi Korban Simak 3 Aturan yang Disepakati 5 Lembaga
Terlilit Pinjaman Online, Pegawai Bank BRI Bobol Uang Nasabah Hingga Rp1,2 Miliar
Solusi Jeratan Pinjaman Online ala Ustadz Adi Hidayat, Segera Selesaikan dan Cari Program Bantuan Pemerintah
151 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK, Masyarakat Diminta Tak Tergiur