3 Langkah agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, OJK: Langsung Hapus SMS Tawaran yang Masuk

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Tips OJK untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.
Tips OJK untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.

OJK meminta masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi. Dengan cara menghindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi lainnya ke media sosial.

OJK juga mengimbau agar tidak melakukan transaksi keuangan menggunakan jaringan WiFi umum. Serta menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

“Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis akun Instagram @ojkindonesia mengakhiri unggahannya.

Dikutip dari laman resmi OJK www.ojk.go.id, data hingga 6 Oktober 2021, jumlah fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ada sebanyak 106 penyelenggara.

Baca Juga: Nama-nama Tokoh Kongres Pemuda pada Pembacaan Teks Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Dari 106 penyelenggara, 98 perusahaan di antaranya merupakan fintech lending berizin berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Sementara sisanya merupakan fintech lending terdaftar yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.

Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca Juga: Cara Memutihkan Gigi Secara Alami, Bisa Pakai Buah Lemon dan Stroberi

Pada laman resmi OJK www.ojk.go.id masyarakat bisa mengunduh daftar nama perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK.

Informasi itu disajikan agar masyarakat bisa mengetahui daftar perusahaan pinjol yang legal.***

Halaman:

Editor: Rapih Herdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini