DPRD Banten Setujui Hibah untuk PMI Banten, Wagub: Semoga dapat Membantu Kelancaran Kerja-kerja Kemanusiaan

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:17 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menandatangani dokumen persetujuan hibah lahan dan bangunan untuk PMI Banten disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, di Ruang Paripurna DPRD Banten, Selasa 26 Oktober 2021. (Foto: Dok/DPRD Banten) (NEWSmedia)
Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menandatangani dokumen persetujuan hibah lahan dan bangunan untuk PMI Banten disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, di Ruang Paripurna DPRD Banten, Selasa 26 Oktober 2021. (Foto: Dok/DPRD Banten) (NEWSmedia)

NEWSmedia – DPRD Provinsi Banten menyetujui hibah lahan dan bangunan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa, Selasa 26 Oktober 2021.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, SE dan dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 30 orang.

Baca Juga: Daftar Tim ONE Esports MPL Invitational 2021: Indonesia Kirim 8 Tim, Perebutkan Total Hadiah Rp1,4 Miliar

Sementara yang hadir secara virtual sebanyak 27 orang. Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Provinsi Banten Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP.

Selain penyampaian hasil pembahasan dan persetujuan DPRD mengenai hibah lahan dan bangunan untuk PMI Provinsi Banten, disampaikan juga dua agenda lainnua.

Yakni Penutupan masa persidangan ke satu tahun sidang 2021-2022 dan penetapan masa reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan ke satu tahun sidang 2021-2022.

Baca Juga: Facebook Ganti Nama Menjadi Meta, Mark Zuckerberg Promosikan Produk Baru

Juru bicara Panitia Khusus IX DPRD Banten tentang Hibah Lahan dan Bangunan PMI, Drs. H. Muhammad Faisal, SH menjelaskan, bahwa DPRD Provinsi Banten menyatakan setuju dengan beberapa catatan dan masukan.

“Hasil dari pembahasan rapat Pansus DPRD Banten yaitu DPRD menyetujui hibah lahan dan bangunan untuk PMI Provinsi Banten. Untuk mendapatkan SK persetujuan dari DPRD Provinsi Banten dengan beberapa catatan dan masukan serta saran-saran,” jelas Faisal.

Adapun beberapa catatan dan masukan yang diberikan DPRD Provinsi Banten terkait hibah lahan dan bangunan tersebut diantaranya adalah penyerahan SK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Relawan PPLG bersama PAUD ICMI Gelar KBM di Benteng Spelwijk

PMI Provinsi Banten mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan dari Pemerintah Provinsi Banten dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat khususnya masyarakat Provinsi Banten.

Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PMI Provinsi Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, status lahan harus tertib administrasi agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Serta agar dibuatkan brosur sesuai dengan peraturan perundangan tentang pengelolaan hibah.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini