Uang Rusak, Lusuh dan Banyak Coretan Bisa Ditukar di Bank, Catat Lokasi dan Jadwal Penukarannya di Kantor BI

- Jumat, 5 November 2021 | 16:00 WIB
Pecahan Rp100.000 yang terbakar termasuk kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE). (Bank Indonesia)
Pecahan Rp100.000 yang terbakar termasuk kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE). (Bank Indonesia)

NEWSmedia – Di sekitar kita, banyak beredar uang yang sudah tidak layak karena dalam kondisi rusak, entah karena disengaja maupun tidak disengaja karena dimakan usia. 

Mata uang yang menjadi alat tukar transaksi di Indonesia terdiri dari beberapa pecahan, mulai dari Rp100 hingga Rp100.000.

Di masyarakat, uang tersebut juga telah menjadi beragam bentuk. Ada yang mulus, lecek, lusuh bahkan dipenuhi cap atau coretan tangan.

Baca Juga: Apakah Ini yang Disebut Cinta Sehidup Semati? Vanessa dan Suami Dimakamkan Dalam Satu Liang Lahat

Bank Indonesia (BI) menjelaskan, Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Oleh karena itu, segala tindakan yang merusak Rupiah, termasuk pemberian cap atau coretan merupakan pelanggaran hukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Masyarakat yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sebelumnya, BI pernah memberikan penjelasan mengenai peristiwa uang Rupiah dalam kondisi dibubuhi dengan cap atau dengan coretan yang ditolak untuk transaksi.

Melalui akun Instagram @bank_indonesia, dijelaskan bahwa uang Rupiah dengan cap atau coretan masih berlaku untuk transaksi.

Baca Juga: Mau Kaya dan Jadi Miliader Seperti Jeff Bezos? Ini 5 Strategi Untuk Meraih Sukses

Akan tetapi, BI mengkategorikan uang Rupiah tersebut sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE), sehingga disarankan untuk ditukarkan ke bank.

Tak hanya uang Rupiah dengan cap atau dengan coretan, masyarakat bisa menukarkan uang UTLE lainnya yang dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak.

Untuk memfasilitasi layanan penukaran uang tidak layak, sejak 8 Oktober 2021 Bank Indonesia membuka jadwal layanan di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan Bl di seluruh Indonesia, sebagai berikut:

  1. Layanan penukaran uang rusak, setiap Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
  2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, setiap Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
  3. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
  4. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) Uncut banknotes, setiap Senin pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.

Kendati demikian, BI berharap masyarakat selalu cinta, bangga, paham Rupiah, dan tetap ingat 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Selalu jaga Rupiah kita, karena hal itu merupakan simbol dari negara. Penting untuk menjaganya, selain sebagai mata uang dan alat transaksi juga sebagai identitas negara.***

Editor: Rapih Herdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini