Tak hanya uang Rupiah dengan cap atau dengan coretan, masyarakat bisa menukarkan uang UTLE lainnya yang dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak.
Untuk memfasilitasi layanan penukaran uang tidak layak, sejak 8 Oktober 2021 Bank Indonesia membuka jadwal layanan di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan Bl di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
- Layanan penukaran uang rusak, setiap Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
- Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, setiap Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) Uncut banknotes, setiap Senin pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
Kendati demikian, BI berharap masyarakat selalu cinta, bangga, paham Rupiah, dan tetap ingat 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Selalu jaga Rupiah kita, karena hal itu merupakan simbol dari negara. Penting untuk menjaganya, selain sebagai mata uang dan alat transaksi juga sebagai identitas negara.***
Artikel Terkait
Bank Indonesia Terbitkan Uang NKRI Desain Baru
BI Anggap Wajar Kemiripan Uang Rupiah dengan Negara Lain
Mata Uang Terburuk di Dunia Tahun 2016
Bank Indonesia: Tak Ada Monopoli Uang Elektronik di Tol
Harap Sabar, Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 Belum Dibahas Tahun Ini
Indonesia China Sepakat Pakai Rupiah dan Yuan untuk Transaksi Internasional, Dolar AS Minggir!
BI Jelaskan Keuntungan Kerjasama Indonesia China yang Pakai Rupiah dan Yuan sebagai Transaksi Internasional
Daftar Bank yang Ditunjuk untuk Transaksi Mata Uang Rupiah-Yuan, BRI Salah Satunya