NEWSmedia - Mulai Hari Jumat kemarin, 19 November 2021 pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021 telah dibuka.
Pendaftaran pendamping lokal desa kembali dibuka oleh Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi.
PLD 2021 ini dibuka guna melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Baca Juga: Jadwal Babak Semifinal Indonesia Master 2021: The Minions Jadi Harapan Satu-satunya dari Indonesia!
Adapun pengumuman tersebut tertuang dalam PENGUMUMAN
Nomor: 1983/PMD.04/XI/2021 TENTANG REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut persyaratan atau kualifikasi PLD 2021:
1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;