Buruan Cek Sekarang! Ini Link Cek Status Penerima BSU 2021

- Minggu, 21 November 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi (Foto: pixabay.com/StartupStockPhotos)
Ilustrasi (Foto: pixabay.com/StartupStockPhotos)

NEWSmedia - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah akan kembali mengumumkan dan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para karyawan atau pekerja di tahun 2021.

Diketahui besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sekitar Rp1 Juta bagi para karyawan.

Rencananya bagi para karyawan atau pekerja yang terdaftar akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Baca Juga: PLD 2021: Berikut Contoh Surat Lamaran Untuk Daftar Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021

Namun, bagi Anda tidak tau apakah sudah terdaftar ada belum sebagai penerima BSU tahun 2021 bisa langsung cek penjelasan yang ada dibawah ini.

Banyak cara untuk mengecek penerimaan BSU di tahun 2021 ini. Berikut link dan cara cek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021:

1. Anda bisa cek langsung penerima BSU melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2021 Resmi Dibuka: Cek Link Pendaftaran, Jadwal, dan Syaratnya Disini!

2. Bisa juga melalui aplikasi BPJSTKU dengan catatan sudah memiliki akun BPJSTKU. atau bisa juga mengakses lewat Web di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, setelah itu jika sudah masuk pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

3. Bisa juga cek melalui website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Baca Juga: Pensiun Sebagai Walikota Tangsel, Ternyata Sekarang Airin Rachmi Diany Punya Jabatan Baru

5. Terakhir bisa juga melalui layanan media sosial di Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message.

6. Bisa juga mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di daerah kalian.

Perlu diingat, Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau dan meminta agar para karyawan atau pekerja tidak pernah memberikan data diri di kolom komentar khususnya di media sosial.

Halaman:

Editor: Fatihin Rere

Tags

Artikel Terkait

Terkini