2. Himbauan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal
Tanpa mengurangi makna ibadah dan perayaan Natal, ditulis dalam instruksi tersebut bahwa ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Kemudian, ibadah dan perayaan Natal dilakukan secara hybrid yaitu berjamaah/kolektif di Gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang sudah disiapkan oleh pengurus dan pengelola Gereja.
3. Kewajiban pengurus dan pengelola Gereja
Pengurus dan pengelola Gereja diminta untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area Gereja.
Dilakukan juga pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area Gereja. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari Gereja, namun yang diijinkan masuk hanya yang berasal dari wilayah berkategori kuning dan hijau.
Baca Juga: Syakir Daulay Ungkapkan Jasad Ameer Azzikra Tebarkan Harum Aroma Kasturi, Masya Allah
Mengatur mobilitas jemaat saat masuk maupun keluar dari Gereja untuk memudahkan pengawasan protokol kesehatan. Dan terakhir menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, alat pengecekan suhu tubuh, kemudian menerapkan batas jarak pada kursi atau lantai minimal satu meter.
Instruki Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 ini dikeluarkan tanggal 22 November 2021 oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Itulah beberapa aturan yang wajib diketahui oleh pengurus dan pengelola Gereja dalam
melaksanakan ibadah dan perayaan Natal tahun 2021 di Gereja. Semoga membantu.***
Artikel Terkait
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai Menjelang Akhir September Gegara Kasus Covid di Jawa Tengah Naik
Pemerintah Izinkan Bioskop Buka untuk Daerah dengan Kategori PPKM level 2 dan 3
PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Kota Blitar Jadi Uji Coba Pemberlakuan New Normal
Libur Maulid Nabi Tahun Ini Diundur dari 19 Oktober Menjadi 20 Oktober, Begini Alasannya
Update Covid 19 Indonesia di Hari Terakhir PPKM 4-18 Oktober 2021: Kasus Harian Naik, Penambahan 747 Orang
Syakir Daulay Ungkapkan Jasad Ameer Azzikra Tebarkan Harum Aroma Kasturi, Masya Allah